sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AJI: 21 kasus kekerasan terhadap wartawan pada 21-22 Mei

Terdapat 21 kasus kekerasan terhadap wartawan pada rentan 21-22 Mei yang sudah dikumpulkan.

Alfiansyah Ramdhani
Alfiansyah Ramdhani Selasa, 09 Jul 2019 19:40 WIB
AJI: 21 kasus kekerasan terhadap wartawan pada 21-22 Mei

Komite Keselamatan Jurnalis mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian kasus kekerasan yang dialami jurnalis pada aksi 21-22 mei lalu. Komite Keselamatan Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan Serikat Sindikasi.

Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito menyebutkan, terdapat 21 kasus kekerasan terhadap wartawan pada rentan 21-22 Mei yang sudah dikumpulkan. Dari 20 kasus tersebut, hanya dua kasus yang dilaporkan atas kekerasan yang dilakukan kepolisian, yaitu Budi dari CNN Indonesia mengalami kekerasan fisik, perampasan alat juga penghalangan liputan. Selain itu, Aji dari INews mendapatkan kekerasan fisik dan penghalangan liputan.

Perkembangannya, kasus Budi sudah masuk tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kasus Aji hasil Berita Acara Pemeriksaannya sudah di proses di Mako Brimob.

Untuk 19 kasus lainnya, beberapa wartawan belum berani melapor ke kepolisian. Hal ini bisa terjadi karena ketakutan dari wartawan itu sendiri, pertimbangan dari perusahaan dan kurangnya barang bukti.

“Dibutuhkan semacam kampanye bersama kepada masyarakat kalau jurnalis itu dilindungi,” ucap Sasmito.

Komnas HAM dikharapkan bisa menjembatani dan mendorong kepolisian menyelesaikan 19 kasus tanpa laporan dari perusahaan maupun wartawan, termasuk ancaman dan peretasan yang dialami salah satu wartawan Tirto pada Sabtu (6/7). Komnas HAM diharapkan bisa memantau kinerja polisi agar menggunakan Undang-Undang Pers dan bukan KUHP dalam proses penegakan hukum.

Irene Wardani dari Serikat Sindikasi menyebutkan, faktor penyebab beberapa wartawan tidak berani melapor karena kekerasan yang didapat datang dari masyarakat. Hal ini menyebabkan kurangnya barang bukti selain bukti fisik. 

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara menyebutkan, sudah melakukan tindakan dalam upaya penyelesaian kasus kekerasan. Komnas HAM sudah mencari keterangan ke berbagai pihak termasuk ke kepolisian. 

Sponsored

Dalam pelaksanaannya, Komnas HAM juga mendatangi polresta Jakarta Barat, polresta Jakarta Timur, dan polresta Jakarta Pusat. Dilakukan untuk meminta keterangan mengenai detail peristiwa dan kronologi sebagai upaya verifikasi.

Upaya pencarian data dilakukan termasuk dengan mendatangi keluarga korban, mengundang rumah sakit yang merawat korban meninggal ataupun korban luka. Meminta rekaman CCTV dari dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Supaya kami punya perspektif sendiri terkait apa yang terjadi sebagai alat analisa,” ujar Beka.

Beka juga menyinggung kelambatan respons dari Pemerintah Provinsi DKI dalam pemberian data korban dari aksi 21-22 Mei. Komnas HAM sudah mengirim surat pada Kamis (23/5) terkait permintaan data, tetapi respons baru diberikan dua minggu setelah Idulfitri.

Adapun upaya lain yang akan dilakukan oleh Komnas HAM, yakni menjembatani komite dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) dan terus mengumpulkan fakta terkait kekerasan pada aksi 21-22 Mei.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid