sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AJI laporkan kekerasan terhadap wartawan ke polisi

Kekerasan tersebut terjadi ketika pewarta sedang melakukan kerja jurnalistik dalam meliput demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 10 Okt 2020 14:11 WIB
AJI laporkan kekerasan terhadap wartawan ke polisi

Ketua bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan, sudah melaporkan enam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Perinciannya tiga di Semarang, Jawa Tengah, dan tiga di Palu, Sulawesi Tengah.

Kekerasan tersebut terjadi ketika pewarta sedang melakukan kerja jurnalistik dalam meliput demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di pelbagai daerah.

"Ada lima jurnalis di Samarinda yang mengalami kekerasan, rencananya kami laporkan ke kepolisian," ujarnya dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (10/10).

Lima korban di Samarinda, Kalimantan Timur, terdiri dari Mangir Anggoro Titiantoro jurnalis Disway Kaltim, Yuda Almerio dari IDN Times, Apriskian Tauda Parulian wartawan Kalimantan TV, Samuel Gading jurnalis Lensaborneo.id dan Faishal Alwan Yasir wartawan Koran Kaltim.

Lebih lanjut, Sasmito berharap Polri mengusut anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi itu, disebutkan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

"Jadi kami mendesak polisi tidak memproses kasus ini dengan cara yang sama pada pelanggaran etik seperti yang terjadi yang di Makassar tahun lalu. Kami berharap ini diselesaikan secara tuntas dengan menggunakan pasal pidana di UU Pers," tegasnya.

Sebagai informasi, AJI mencatat 28 wartawan mengalami kekerasan dalam meliput unjuk rasa menolak UU Ciptaker, 7-8 Oktober 2020. Bentuk perilaku tak patut itu berupa perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan sembilan kasus, intimidasi oleh aparat tujuh kasus, kekerasan fisik dan penahanan masing-masing enam kasus.

Kekerasan tersebut paling banyak dialami pewarta di Jakarta sebanyak delapan kasus, Surabaya enam kasus, Samarinda lima kasus dan Semarang serta Palu masing-masing tiga kasus. Di sisi lain, perilaku tak patut terhadap jurnalis juga terjadi di Bandung dan Tanjung Pinang. 

Sponsored

Dari sisi pelaku, semuanya dilakukan oleh aparat polisi. Hal ini kian menunjukkan Korps Bhayangkara dalam beberapa tahun terakhir selalu mengabaikan kebebasan pers.

"Baik bergonta-ganti kapolri, polisi tetap dalam catatan AJI menjadi pelaku terbanyak kekerasan terhadap jurnalis," jelasnya. 

Tak hanya itu, AJI juga mencatat ada enam jurnalis dari pers kampus yang ditangkap dan ditahan di beberapa kota. Seperti di Surabaya dua kasus, Bandung satu kasus, danJakarta ada tiga kasus.

Berita Lainnya
×
tekid