sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aksi solidaritas tuntut jurnalis Diananta dibebaskan

Seharusnya Polda Kalsel menghentikan kasus karena ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 09 Jun 2020 12:58 WIB
Aksi solidaritas tuntut jurnalis Diananta dibebaskan

Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengadakan aksi solidaritas untuk mantan Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, di Bundaran Hotel A, Jalan Pangeran Samudera, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Demonstrasi serupa diadakan di depan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Kriminalisasi Wartawan, #Bebaskan Diananta". 

"Atas nama UU (Undang-Undang) Pers, kami meminta segala bentuk penuntutan terhadap Diananta dihentikan," ujar Ketua Bidang Kampanye dan Media Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Fariz Fadhillah, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Nanta, sapaan Diananta, dilaporkan seorang narasumbernya dari Anggota Majelis Umat Kepercayaan Kahariangan, Sukirman, ke Polda Kalsel terkait pemberitaan sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group. Kemudian diproses dan kini telah masuk ke pengadilan.

Sukirman juga mengadu ke Dewan Pers. Putusannya, Kumparan–mitra sekaligus menayangkan berita Diananta–bertanggung jawab atas artikel banjarhits.id serta berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Di sisi lain, Polri dan Dewan Pers memiliki nota kesepahaman menyangkut penanganan sengketa pers sejak 2017. Isinya, Dewan Pers menjadi institusi berwenang menangani perkara, bukan kepolisian.

Aksi Solidaritas Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers untuk mantan Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi di depan PN Kotabaru, Kalsel, Selasa (9/6/2020). Dokumentasi Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

Bagi Fariz, kasus Diananta seharusnya selesai di Dewan Pers. Namun, "Korps Bhayangkara" terus memproses aduan hingga ke "meja hijau".

Karenanya, Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers menyayangkan penahanan terhadap Nanta. Soalnya, mantan kontributor Tempo itu bukan teroris atau pelaku kejahatan luar biasa. Sehingga, tak seharusnya ditahan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) melanda.

Sponsored

"Padahal, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran penyidik untuk selektif menahan tersangka pidana selama pandemi," jelas dia.

"Atas nama kemanusiaan, kami meminta Nanta segera dibebaskan. Nanta adalah seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi istri dan anaknya," imbuhnya.

Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diam. Pasalnya, pers menjadi pilar demokrasi keempat setelah yudikatif, legislatif, dan eksekutif serta bertugas mengabarkan masyarakat untuk memenuhi haknya mengolah informasi dan bisa bertindak atau mengambil keputusan tepat. 

Fariz menegaskan, menindas pers dan mengkriminalisasi jurnalis sejatinya melanggar hak-hak masyarakat. "Dan bisa jadi awalan untuk menindas hak-hak masyarakat lainnya," tegasnya.

Selain aksi oleh Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, penggalangan dukungan juga terjadi di media sosial (medsos). Wahyu Widianingsih, istri Nanta, membuat petisi daring via situs web change.org. Isinya, suaminya dibebaskan. Telah mendapat dukungan dari 12.000 warganet sejak dimulai sepekan silam.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan pembebasan Diananta melalui petisi tersebut. Mari ikut dalam membuat perubahan ke arah yang lebih baik," tutup Fariz.

Berita Lainnya
×
tekid