sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat upaya perlindungan jurnalis dari serangan digital

Ancaman terhadap jurnalis di Asia Tenggara dan Asia Selatan telah berkembang menjadi serangan digital.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 13 Des 2019 15:13 WIB
Empat upaya perlindungan jurnalis dari serangan digital

Perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya membela hak asasi manusia dinilai mulai mencemaskan.

Ancaman kekerasan bisa menimpa jurnalis dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, hingga mencakup ancaman berhadapan dengan hukum. Belakangan ancaman tersebut, dinilai makin marak terjadi pada era digital saat ini.

Penasihat urusan Asia-Pasifik dari International Media Support Ranga Kalansooriya mengatakan, ancaman terhadap jurnalis di Asia Tenggara dan Asia Selatan telah berkembang menjadi serangan digital.

Menghadapi persoalan ini, sebenarnya ada empat macam upaya perlindungan bagi jurnalis. Rinciannya adalah pencegahan, advokasi, penuntutan, dan kerja sama.

Itu semua perlu dukungan sejumlah pihak, mulai dari aliansi jurnalis bersama dengan pemilik media, aparatur pemerintah, hingga akademisi. Aparat keamanan seperti militer dan polisi juga perlu meningkatkan peran perlindungannya. 

Pasalnya, masih kerap terjadi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Semestinya, ada hal yang wajar jurnalis dilindungi dan mendapat dukungan dari masyarakat karena kedudukan dan fungsinya sebagai penjaga demokrasi. 

“Pekerja media juga pembela HAM. Maka, serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap pembela HAM,” kata Puri Kencana, anggota Amnesty Internasional Indonesia dan Komite Keselamatan Jurnalis, belum lama ini.

Dalam kenyataannya, papar Puri, impunitas atau ancaman keselamatan terhadap jurnalis terlihat makin jelas. Salah satunya ialah revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat ketentuan mengenai “tuduhan penghinaan terhadap presiden”. 

Sponsored

Menurut Puri, frasa itu bertolak belakang dengan peran jurnalisme mengawasi peran penguasa atau pemerintahan. Puri lantas menyuarakan pentingnya penguatan akuntabilitas lembaga pemerintah dan media massa untuk bertahan terhadap praktik impunitas jurnalisme.

“Lembaga negara, Polri, DPR, Lembaga kepresidenan dan di bawahnya perlu mampu memberikan paket informasi kepada pers agar dapat menjadi navigasi bagi publik. Praktik menghalangi pencarian informasi harus dilawan,” ucapnya.

Sementara Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya mencermati penyalahgunaan identitas jurnalis yang abal-abal oleh sebagian oknum. Hal itu diakui Agung masih banyak terjadi dalam praktik jurnalisme Tanah Air.

“Selepas era Reformasi, wartawan itu dianggap sebagai pekerjaan yang menarik. Tetapi tak sedikit yang abal-abal,” kata Agung.

Maka dari itu, dia menekankan pentingnya edukasi oleh pihak pemilik perusahaan media dan pekerjanya. Pembekalan dan pendidikan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan juga perlu terus ditingkatkan, tak terkecuali untuk jenis liputan berbahaya seperti di medan bencana alam dan konflik.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid