sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu klarifikasi ke Media Indonesia terkait iklan capres

Tim Media Indonesia mengganti jadwalnya menjadi Senin (22/10) pukul 14.00 WIB

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 19 Okt 2018 17:38 WIB
Bawaslu klarifikasi ke Media Indonesia terkait iklan capres

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti temuan dugaan iklan kampanye di media massa. Dugaan iklan kampanye tersebut dilakukan tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Maruf di salah satu surat kabar nasional.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, sedang melakukan penelusuran iklan kampanye yang dilakukan tim Jokowi-Maruf. Khususnya yang terkait dengan temuan dugaan iklan nomor rekening penggalangan dana di koran Media Indonesia yang di dalamnya memuat unsur citra diri pada Rabu (17/10).

"Iya sudah ditelusuri, sudah menjadi temuan oleh Bawaslu," katanya di Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Tim Bawaslu juga telah menyambangi Media Indonesia untuk meminta keterangan. Hanya saja divisi iklan dan bisnis media itu belum ada yang bisa ditemui. 

"Tadinya tim Media Indonesia membuat janji. Namun saat tim Bawaslu datang, tim Media Indonesia mengganti jadwalnya menjadi Senin (22/10) pukul 14.00 WIB," katanya.

Setelah mendapatkan informasi tambahan dari divisi iklan dan media tersebut. Bawaslu baru bisa menentukan siapa saja yang akan dimintai konfirmasi terhadap informasi tersebut.

Temuan tersebut akan diusut selama 14 hari setelah mendapatkan klarifikasi dan dibahas di Sentra penegakan hukum terpadu. "Kalau semuanya sudah clear Bawaslu yang akan mendatangi Gakkumdu," katanya.

Sementara itu, untuk temuan iklan di Koran Sindo yang juga dilakukan TKN, Kamis (18/10). pihaknya belum menjadwalkan kapan akan meminta keterangan dari media tersebut.

Sponsored

Meskipun belum ada Peraturan KPU  (PKPU) tentang iklan kampanye presiden. Namun, di gugus tugas telah sepakat tentang citra diri.

"Sudah ada kesepakatan. Terpenting kami menjalankan kewenangan di Bawaslu," jelasnya.

Apalagi, hal tersebut sudah jelas aturannya dalam UU, hanya saja belum ada di PKPU. 

Sebagai informasi, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ayat 2 disebutkan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet) dan huruf g (rapat umum) dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa Kampanye mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. 

Berita Lainnya
×
tekid