sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19 telah memperburuk ancaman terhadap media

Kebebasan berbicara atau freedom of speech di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan konstitusional.

Firda Junita
Firda Junita Jumat, 11 Des 2020 18:06 WIB
Covid-19 telah memperburuk ancaman terhadap media

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins megatakan, kebebasan media adalah prioritas utama pemerintah Inggris. Bekerja sama dengan UNESCO dan Global Defense Fund, pemerintah Inggris memberi akses untuk melindungi hak jurnalis dan ikut menyediakan bantuan hukum. Inggris telah berkomitmen memberikan dana sebesar 3 juta poundsterling atau Rp60 miliar untuk program ini.

“Kebebasan media bukan hanya komponen esensial dari demokrasi yang berfungsi, kebebasan media adalah dasar untuk kemakmuran ekonomi dan pembangunan sosial. Ketika kita bisa memberi kritik atau pendapat tanpa takut adanya ancaman, kita bisa melihat keaslian dari masyarakat,” ujarnya dalam webinar Pandemi Covid-19 dan Kebebasan Pers, Jumat (11/12).

Untuk itu, Inggris telah bekerja sama dengan Kanada untuk mendukung pembentukan Panel Tingkat Tinggi Ahli Hukum tentang kebebasan pers dan telah membentuk Komite Nasional yang bersama kejaksaan dan kepolisian untuk melindungi keselamatan jurnalis.

Selain itu, Inggris juga bekerja sama dengan beberapa negara lain, termasuk Indonesia untuk memajukan kebebasan media. Di Indonesia, Inggris telah mendanai pelatihan untuk 30 jurnalis dari delapan provinsi untuk mengikuti pelatihan di Jakarta.

“Covid-19 telah memperburuk ancaman terhadap media independen di seluruh dunia. Hal ini sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kita harus mencegah negara manapun yang berupaya untuk menggunakan pandemi ini sebagai alasan untuk membatasi kebebasan pers, membungkam perdebatan, menyalahgunakan jurnalis, atau menyebarkan informasi yang salah,” pungkasnya. 

Sementara Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan, kebebasan pers bukanlah sesuatu yang diberi, tetapi harus terus diperjuangkan dan ditingkatkan kualitasnya.

“Dewan Pers terus memperjuangkan kebebasan pers disertai dengan peningkatan kompetensi seperti attitude, skills, dan knowledge, serta perlindungan dan kesejahteraan para wartawan dan membangun ekosistem industri-bisnis pers yang mampu bertahan dan tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kemudian, Mohammad menyoroti penambahan jumlah kasus Covid-19 pada Desember yang terus meningkat bahkan mencapai 8000 per harinya.

Sponsored

“Padahal penambahan jumlah kasus per hari pada November hanya sekitar 2000, tetapi karena beberapa kejadian belakangan ini bisa sampai 8000 kasus. Oleh karena itu, media harus ikut menumbuhkan kesadaran publik untuk patuh pada protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Kominfo Henri Subiakto menyampaikan, kebebasan berbicara sangat penting saat pandemi ini.

“Kebebasan pers menjadi fondasi penting perlindungan hak asasi manusia, yang menjadi dasar kampanye secara benar melawan pandemi Covid-19. Dengan kebebasan pers, karya jurnalistik bisa menetralisir disinformasi yang terjadi,” tuturnya dalam webinar yang digelar oleh Kedubes Inggris, BBC Media Creation, dan Dewan Pers.

Lebih lanjut, Henri menjelaskan, kebebasan berbicara atau freedom of speech di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan konstitusional. Kemerdekaan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pikiran atau gagasan dengan tulisan, lisan, dan bentuk launnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa tekanan dari siapapun.

“Saya mewakili pemerintah menyampaikan, undang-undang dan regulasi di Indonesia sudah memberikan jaminan terhadap kebebasan pers dan berpendapat,” tukasnya.

Berita Lainnya
×
tekid