sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewan Pers bentuk Satgas kasus kekerasan jurnalis

Dewan Pers secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 06 Sep 2019 05:22 WIB
Dewan Pers bentuk Satgas kasus kekerasan jurnalis

Dewan Pers secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan, satgas perlu dibentuk mengingat banyak wartawan yang berada di lapangan acap kali mengalami tindakan kekerasan, baik secara fisik, maupun verbal. 

Untuk itu sebelum satgas dibentuk, dia berpendapat rekan-rekan pewarta yang mengalami tindak kekerasan merasa bingung harus berbuat apa dan mengadu kepada siapa.

"Selama ini teman-teman (wartawan) bingung mau ke mana dan berbuat seperti apa (kalau mengalami kekerasan). Kami dari Dewan Pers dalam hal ini sesuai dengan program periode sekarang, salah satunya adalah penanganan kekerasan terhadap wartawan," kata Agung Dharmajaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/9).

Terkait dengan satgas yang dibentuk bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Agung mengatakan pembentukan tidak lepas dari situasi Papua saat ini.

Kendati demikian, dia berucap tak menutup kemungkinan tim yang dibentuk akan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya.

"Ketika itu terjadi (kekerasan terhadap wartawan), kami akan turun ke lapangan, tidak hanya mengumpulkan informasi terkait dengan apa yang terjadi, namun juga membuat kronologisnya yang ada di sana, menentukan pihak-pihak yang terkait, baik korban atau pun juga pelaku, (dan) yang tidak kalah penting mengumpulkan saksi mata, serta mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Dengan mekanisme seperti itu, dia berharap satgas dapat menyimpulkan secara konfrehensif terkait kekerasan yang terjadi kepada jurnalis.

Sponsored

Sementara itu Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, bertalian dengan perkembangan yang terjadi di Papua, menurutnya, asumsi yang ada saat ini adalah bahwa hal itu dapat menimbulkan anggapan kalau wartawan bukan meredakan keadaan, melainkan malah menambah sengit situasi.

Menurutnya, atas dasar itulah kemudian organisasi wartawan yang ada sepakat membentuk satgas.

"Tentu saja pembentukan satgas ini bukan hanya untuk menyelesaikan soal itu, tapi juga untuk menangani kasus-kasus kekerasan lain sebagai imbas dari peristiwa Papua," ucapnya.

Secara lebih spesifik, dia mengatakan bahwa sifat satgas adalah ad hoc, sehingga dibentuk untuk situasi-situasi tertentu. Lanjutnya, dengan adanya tim ini, Manan berharap bahwa tim tidak hanya memverifikasi soal kasus Sorong Papua, tetapi juga membangun komunikasi dengan rekan-rekan media yang ada di sana.

"Dan tentu saja bukan hanya yang dialami oleh wartawan di Papua, tapi yang juga di luar Papua," sambungnya.

Sebelumnya pada 23 Agustus 2019 dua jurnalis televisi, baik lokal dan nasional, melakukan wawancara peserta aksi atas nama Leonarde Ijie. Aksi tersebut merupakan aksi menyalakan lilin di kota Sorong terkait respons tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Kemudian hasil wawancara tersebut diedit dan beredar di masyarakat yang dianggap meresahkan karena dinilai berisi ujaran kebencian dan propaganda. Dengan kondisi tersebut dikhawatirkan kerja jurnalistik akan terhambat karena mendapat penolakan dari masyarakat.

Kendati tersebar di media daring dan pesan berantai melalui WhatsApp, namun hasil wawancara tersebut tidak tayang di televisi atau media mainstream lainnya sebagai karya jurnalistik. 

Tim satgas sendiri memastikan akan bertandang ke bumi Cendrawasih pada Jumat (6/9) untuk kemudian pada pagi harinya langsung melakukan investigasi terkait situasi wartawan di Sorong, Papua.

Berita Lainnya
×
tekid