sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewan Pers tak diajak pemerintah susun RUU Cipker

Beberapa pasal dalam beleid sapu jagat itu bersinggungan dengan jurnalistik.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 18 Feb 2020 19:38 WIB
Dewan Pers tak diajak pemerintah susun RUU Cipker

Anggota Dewan Pers, Agung Darmajaya, mengaku, pemerintah tak melibatkan pihaknya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Cipker). Padahal, beberapa pasal di dalamnya memuat tentang pers.

"Betul. Bahwa sampai hari ini, pun kami tidak pernah bisa untuk duduk bersama. Kaitannya membahas kerangka besar omnibus law," ujarnya di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2). 

Beberapa poin dalam RUU Cipker membahas tentang pers. Seperti pemerintah pusat bisa mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal; ketentuan pidana bagi yang melawan hukum dan menghambat kerja jurnalistik; serta hukuman bagi perusahaan media yang tak melayani hak jawab dan pemberitaan peristiwa sesuai norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

Idealnya, menurut Agung, Dewan Pers sebagai organisasi pers dilibatkan. Sehingga esensi jurnalistik didengar dalam pembuatannya. "Karena ini menyangkut bahasan," ucap dia.

Karenanya, Dewan Pers berencana menyampaikan sikapnya dalam waktu dekat. Agar isi RUU Cipker terkait jurnalistik tak melenceng.

Sementara, Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, berpendapat, terdapat dua kelemahan RUU Cipker dari kacamata pers. Baik secara administratif maupun substantif.

Dicontohkannya terkait Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam usulan di RUU Cipker, terdapat klausul pemerintah pusat mengembangkan perusahaan media melalui penanaman modal.

"Yang jadi catatan, kenapa pemerintah memasukan klausul pemerintah pusat dalam pasal ini? Seolah-olah pemerintah ingin berperan dalam UU ini. Kita jadi khawatir. Jadi was-was," tuturnya pada kesempatan sama.

Sponsored

Dirinya kemudian menyorot adanya klausul peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU. Hal tersebut bakal berdampak terhadap masa depan pers. Lantaran eksekutif berhasrat mengatur hal-hal etik. Padahal, tercantum dalam UU Pers. 

"Juga menaikkan sanksi administrasi. Dari Rp 500 juta menjadi Rp2 miliar bagi perusahaan pelanggar. Kami pertanyakan, apa urgensinya menaikan itu? Semangatnya membangkrutkan," katanya.

Jika klausul itu menjadi norma positif, Manan khawatir, siapa saja bisa menjadikan klausul tersebut untuk menuntut denda tinggi kepada perusahaan pers. Mengingat denda ini menjadi sanksi ekonomi bagi perusahaan media. 

"Kalau perusahaan yang besar, mungkin enggak ada masalah. Tapi, kalau perusahaan media di daerah, Rp2 miliar itu bisa mengerjakan perusahaan sampai dua atau tiga tahun ke depan," urai dia.

Kritik senada disampaikan Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar. "Tidak jelas apa urgensinya menaikkan sanksi denda. Jangan-jangan, memang motifnya membangkrutkan," ujarnya. 

Dirinya pun berpandangan, RUU Cipker tak memenuhi syarat formal. Pangkalnya, perumusannya tanpa melibatkan pihak berkepentingan (stakeholder).

Tentang klausul PP, Gading menilai, menjadi celah pemerintah masuk dan menghalang-halangi kerja pers. Bahkan, kain lebar.

Berita Lainnya
×
tekid