sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diskusi di sebuah Komisi: Alur proses berita resmi

Humas Komnas HAM mencoba siasat supaya bagaimana antara pusat di Jakarta dengan kantor-kantor perwakilan itu tidak ada kesenjangan.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Senin, 18 Apr 2022 21:43 WIB
Diskusi di sebuah Komisi: Alur proses berita resmi

Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Maluku Benediktus Sarkol menilai alangkah baiknya Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Komnas HAM RI membuat semacam standar prosedur operasi (SOP) untuk pemberitaan.

"Jadi katakanlah kita punya sarana-prasarana sudah ada, SDM (sumber daya manusia), PIC (Person in Charge/Penanggung Jawab)-nya sudah ada. Kita baiknya punya SOP, sehingga ketika berita itu dirilis baik internal lembaga maupun ke luar, itu ada alurnya. Jadi bukan atas keinginan kepala kantor perwakilan atau PIC-nya, tapi kita ada dasarnya. Itu menjadi panduan atau acuan," seru Benny, Senin (11/4).

Sasanti Amisani menjawab seruan Benny: "Benar (bahwa berita-berita yang akan dirilis), tentu itu melalui suatu tahap yang sudah kita sepakati bersama. Kemudian kalau sudah demikian, baru berita-berita tersebut bisa masuk, misalnya disampaikan kepada Komnas HAM Jakarta."

Seterusnya, "Proses pemberitaan tersebut memang benar harus ada alur sehingga bisa sampai kepada Komnas HAM Jakarta untuk siap dirilis," imbuh Sasanti dalam diskusi daring.

Kepala Bagian Kerjasama, Persidangan, dan Tata Usaha Pimpinan Komnas HAM itu menambahkan, kalau untuk penulisan berita, nanti bisa dibuat berbentuk draft final dari kantor perwakilan. Kemudian, ketika dikirim ke Jakarta, akan di-recheck kembali apakah sudah memenuhi kaidah jurnalistik.

Namun berbeda jikalau kantor perwakilan sudah membuat draftnya baik atau mendekati standar yang ada. Ketika telah dikirimkan ke Jakarta, isi berita tidak usah lagi harus dirombak dari awal atau menyempurnakan ulang.

"Karena kadang-kadang juga 'kan ada kesalahan kalau misalnya ada berita dari kantor perwakilan, maka (terpaksa) dirombak karena ada banyak sekali yang perlu diperbaiki. Kemudian ditakutkan (isi berita) nanti juga tidak tepat," ucap Sasanti.

Solusi yang ditawarkannya: setelah dikoreksi di Humas Komnas HAM Jakarta, nanti draft itu akan dikembalikan lagi ke kantor perwakilan. Dicek apakah isinya sudah benar untuk draft final tersebut.

"Kalau kantor perwakilan sudah oke, maka dari Komnas HAM Jakarta bisa merilisnya. Harapannya seperti itu," ucap Sasanti.

Tapi Sasanti juga memaklumi kendala untuk SDM saat ini, kiranya Komnas HAM juga mencermati bahwa masih perlu pelatihan atau pembekalan buat sejawat dari kantor perwakilan. Nanti untuk misalnya menjadi PIC pada penulisan berita di masing-masing daerah.

Kantor Perwakilan Komnas HAM ada di enam daerah Aceh, Padang, Pontianak, Palu, Ambon, dan Papua. Di kantor pusat Jakarta, setiap hari terbit sebuah sentral publikasi daring bertajuk 'Kabar Latuharhary'.

Siska Rannywati Purba memberitahu contoh berita yang baik di Kabar Latuharhary (portal berita resmi Komnas HAM) sudah banyak sekali. Katanya, bagian Humas sudah mencoba, dengan seminimal mungkin SDM yang ada, memutakhirkan berita tiap hari selama memang ada kegiatan tertentu.

"Tapi kita bisa membuat pengecualian, misalnya kita memang punya sama-sama beban keterbatasan SDM di pusat dan kantor perwakilan," singkap Siska dari Bagian Kerjasama, Persidangan, dan Tata Usaha Pimpinan Komnas HAM.

Diungkapkan, Humas Komnas HAM mencoba siasat supaya bagaimana antara pusat di Jakarta dengan kantor-kantor perwakilan itu tidak ada kesenjangan. Hal yang awal dilakukan ialah melalui publikasi berita. Jadi, dimulai dulu untuk pemberitaan.

"Sebenarnya Humas Komnas HAM punya editor tersendiri, yaitu mantan jurnalis Mbak Indah namanya. Kalau khawatir di kantor perwakilan tidak ada SDM, sebenarnya Komnas HAM memahami untuk memberikan yang terbaik. Jadi diseriusi soal persiapan dan lainnya," katanya.

Siska menyarankan, keterbatasan SDM  jangan menjadi ketakutan untuk tidak bisa berkembang. Jadi, kantor perwakilan cukup memberikan draft berita saja. Ketika terdapat kekurangan, nanti setiap draft berita yang masuk ke Humas akan coba untuk selanjutnya dikomunikasikan biar sempurna.

"Jadi PIC yang dimaksud bukan orang yang benar-benar harus paham tentang jurnalisme. PIC yang dimaksud hanya contact person saja. Misalnya ketika berita tertentu belum mencakup 5W1H, maka Humas harus bisa berbicara (untuk membahas kekurangan konten draft itu) kepada siapa contact person tersebut," kata Siska.

Ia memungkasi agar PIC kantor perwakilan Komnas HAM tidak perlu takut ketika mau menulis berita. Tidak harus punya ilmu jurnalisme kelas berat. Tak perlu seperti itu. Yang penting berita tersebut mencakup unsur 5W1H. Jika unsur jurnalistik belum terpenuhi, di situlah peran contact person diperlukan agar sebuah berita menjadi layak dan lebih berharga.

Berita Lainnya
×
tekid