sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI, pegawai segel kantor Dewan Pengawas

Salah satu alasan pemberhentian terkait pembelian hak siar Liga Inggris.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 17 Jan 2020 08:58 WIB
Helmy Yahya dipecat dari Dirut TVRI, pegawai segel kantor Dewan Pengawas

Helmy Yahya diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022. Namun keputusan itu ditentang sejumlah pegawai, dengan melakukan penyegelan kantor Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik atau LPP TVRI.

Dalam foto dan video yang beredar, pintu masuk ruang Dewan Pengawas ditutup dengan selotip warna merah. Dalam kertas yang tertempel di depan pintu, tertera tulisan "Disegel oleh karyawan TVRI".

Anggota komisi I DPR RI Farhan, mengkonfirmasi kabar pemberhentian Helmy Yahya. Namun ia enggan memberi komentar lebih lanjut ihwal perkara ini.

"Benar, nanti pak Helmy bikin konferensi pers," kata Farhan di Jakarta, Jumat (17/1).

Dalam surat pemberhentian Helmy Yahya yang beredar di kalangan wartawan, tercantum lima poin yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Di antaranya ihwal pembelian hak siar Liga Inggris dan rebranding TVRI.

Sebagaimana dikatakan Farhan, Helmy telah menyiapkan konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di Taman Ria Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB hari ini. 

Menurut Farhan, Dewan Pengawas tidak dapat seenaknya melakukan pemecatan. Ada syarat dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum mengambil keputusan tersebut.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13 Tahun 2005. Kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

Sponsored

Ia menambahkan, Dewan Pengawas juga harus menjaga agar sengketa tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI.

Sebelum menerbitkan surat pemecatan, Dewan Pengawas telah lebih dulu menonaktifkan Helmy dari jabatannya pada Desember 2019 lalu. Dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019, juga tercantum pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Namun Helmy mengabaikan keputusan tersebut. Dalam surat balasan, Helmy menyatakan dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid