sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jurnalis alami kekerasan, segera lapor ke polisi

Pelaporan kekerasan terhadap jurnalis adalah jalan legal yang bisa dilakukan, sekaligus untuk mengetahui apakah polisi bisa mematuhi hukum

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 23 Des 2019 18:09 WIB
Jurnalis alami kekerasan, segera lapor ke polisi

Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pelakunya didominasi kepolisian, tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, pelaporan kekerasan terhadap jurnalis adalah jalan legal yang bisa dilakukan, sekaligus untuk mengetahui apakah polisi bisa mematuhi hukum atau tidak.

"Walaupun dengan hati yang tidak sepenuhnya yakin, tetapi itu harus dilakukan. Itu adalah cara legal yang bisa kita lakukan untuk memberikan tantangan kepada polisi. Apakah mereka mau mematuhi hukum atau tidak," kata Manan di Jakarta, Senin (23/12).

Di sisi lain, Manan mengatakan sudah semakin banyak masyarakat yang tidak toleran. Ihwal itu berdasarkan merebaknya persekusi daring yang dialami jurnalis belakangan ini. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Majalah Tempo ketika membuat karikatur Jokowi dengan bayangan tokoh fiksi Pinokio. Pascamajalah edisi 16 September itu terbit, satu sampai dua hari kemudian aplikasi digital Tempo diserang sehingga rating-nya turun drastis.

"Setidaknya itu mencerminkan pandangan dan situasi bahwa persekusi online bisa menjadi alat intimidasi serius di masa mendatang. Kami belum tahu cara menghadapinya karena ini tantangan yang cukup baru," ucap dia.

Sepanjang 2019 AJI mencatat ada 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Polisi paling banyak melakukan kekerasan dengan 30 kasus, disusul warga dengan tujuh kasus dan organisasi masyarakat dengan enam kasus.

Sementara TNI, pejabat pemerintahan, kader partai politik, aparat pemerintah pusat dan akademisi masing-masing ada satu kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Sedangkan tidak dikenal ada lima kasus. 

Sebelumnya Ketua Dewan Pers, M Nuh mengatakan perlu pembenahan ekosistem pers di Indonesia guna mendorong indeks kebebasan pers agar naik lebih signifikan.

Sponsored

M Nuh dalam kegiatan "Seminar Refleksi Kebebasan Pers 2019", di Jakarta, mengatakan pada 2019 ini, indeks kebebasan pers memang naik tetapi tidak signifikan, hanya naik empat poin saja dari 69 poin.

Kemudian, kenaikan angka IKP 2019 tersebut, kata dia, belum mencerminkan kenaikan level kualitas kebebasan pers karena masih berada pada level yang sama kalau dibandingkan dengan 2018.

"Kualitas kebebasan pers tidak bisa hidup sendiri, tetapi ada ekosistem yang harus dibenahi," kata dia.

Ekosistem pers itu, terdiri dari jaminan keberlangsungan kehidupan media, kualitas redaksi dan jurnalis, kemampuan jurnalis dalam memahami persoalan, dan jaminan keamanan jurnalis saat bertugas. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid