sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jurnalis dalam pusaran isu korupsi

Beberapa jurnalis terseret dalam pusaran isu korupsi. Penjagaan independensi terhadap sumber berita diyakini sebagai salah satu penyebabnya.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Jumat, 09 Feb 2018 23:38 WIB
Jurnalis dalam pusaran isu korupsi

Beberapa waktu lalu, nama kontributor Metro TV Hilman Mattauch terseret kasus kecelakaan mobil yang ditumpangi terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto. Mantan koordinator jurnalis parlemen 2016 itu juga diyakini menghalangi upaya pemeriksaan KPK atas Setya.

Hilman hanya contoh kecil di mana jurnalis ikut serta dalam pusaran kasus korupsi. Meski tuduhan yang dilayangkan padanya adalah menghalang-halangi kerja KPK. Namun tak urung, hal ini jadi tamparan bagi dunia jurnalistik.

“Insan pers harusnya mendukung upaya pembongkaran kasus korupsi, bukannya menghalang-halangi. Ini jelas kontradiktif dengan semangat pers itu sendiri,” tutur Sabir Laluhu, jurnalis Sindo, Jumat (9/2).

Di kota-kota lain, menurut Sabir, juga ada beberapa keterlibatan jurnalis terhadap kasus korupsi. Di Jombang misalnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Taufiqurrahman disebut-sebut juga melibatkan wartawan setempat. Namun ia menolak memberitahukan secara detail mengenai identitas jurnalis yang terlibat dalam kasus itu. Kendati demikian, ia tak memungkiri, kasus semacam itu masih menghantui dunia pers.

Tahun 2015, beberapa jurnalis juga dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait korupsi dana haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Jurnalis-jurnalis tersebut dipanggil, karena ikut berangkat naik haji bersama rombongan sang mantan menteri dan koleganya yang lain.

Abdul Manan Ketua Aliansi Jurnalis Independen menjelaskan alasan yang mendasari jurnalis terlibat kasus korupsi. “Jurnalis tak paham kode etik, sehingga meliput semaunya sendiri, kadang berita pesanan orang dan tidak berusaha menjaga jarak dengan narasumber,” terangnya.

Padahal dalam elemen jurnalisme yang ditulis Bill Kovach (2001) nomor 4 jelas tertulis, jurnalis harus menjaga independensi terhadap sumber berita.  Wujudnya apa, ya jaga jarak dengan narasumber. Kedekatan dan mengelu-elukan narasumber, dikhawatirkan akan mengikis nalar kritis jurnalis.

Meski terdengar seperti omong kosong, namun Redaktur Tempo itu mengajak jurnalis untuk percaya diri. “Kalau media brengsek, jurnalis masih bisa jadi orang baik. Sebaliknya, media yang kredibel pun bukan jaminan jurnalisnya independen,” imbuhnya.

Sponsored

Dalam konteks peliputan isu korupsi, jurnalis menurut Manan ditantang kreativitasnya. Seni menjadi jurnalis yang meliput di KPK adalah, jurnalis harus tahu bagaimana menempatkan diri.  “KPK adalah organ penting yang berperan dalam mengurangi kerugian negara akibat korupsi. Sudah saatnya jurnalis bantu-bantu kerja KPK. Jurnalis harus jaga jarak sekaligus mengenal baik KPK,” jelasnya.

Saat melakukan kerja peliputan, jurnalis harus mempertimbangkan faktor utama, apakah berita itu berdampak luas dan cukup penting untuk diliput. “Ada tren di mana pekerja media lebih senang meliput berita bernada pertunjukan (show). 

Jurnalis memberitakan hingar bingar penangkapan si A atau kasus OTT si B, namun melupakan konteks peristiwa di situ,” ujarnya. Sementara agenda KPK yang bernada pencegahan justru luput diliput jurnalis. Contohnya seminar-seminar anti korupsi, sosialisasi, dan semacamnya. 

Menengok kembali elemen ke-7 jurnalisme Kovach, jurnalis harus mampu menjadikan berita yang menarik menjadi relevan dan penting.  “Seandainya kemudian berita pencegahan korupsi dipandang tidak seksi, tidak menarik, itu salah jurnalis sendiri. 

Mereka yang membuat peristiwa itu jadi tak relevan,” tuturnya. Di sinilah PR untuk jurnalis supaya tak terjebak dalam tren pemberitaan. “Perkara nanti berita diubah oleh editor, itu soal lain. Yang penting jurnalis sudah berani mewartakan terlebih dahulu,” tegasnya.

Lantas bagaimana, jika jurnalis sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan taat kode etik, namun tetap diintimidasi dalam peliputan isu korupsi? Itu dibutuhkan kesadaran bersama antara pers, warga sipil, dan subjek berita korupsi. Bahwa menghalangi kerja jurnalis dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bisa dipidanakan. 

Berita Lainnya
×
tekid