sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemerdekaan pers "cukup bebas" sepanjang tahun 2021

IKP 2022 memberi gambaran situasi kemerdekaan pers di tingkat nasional

Arpan Rachman
Arpan Rachman Senin, 29 Agst 2022 21:22 WIB
Kemerdekaan pers

Dewan Pers Indonesia telah menerbitkan di Jakarta, Kamis (25/8), Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022. Temuan survei IKP 2022, kemerdekaan pers dalam kondisi "cukup bebas" sepanjang tahun 2021. IKP Nasional naik sebesar 77,88 atau meningkat 1,86 poin dari IKP 2021. Tren kenaikan terjadi dalam lima tahun terakhir (2018 sampai 2022).

Ihwal tentang IKP tercakup pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: mengembangkan kemerdekaan pers dan dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Penguatan kemerdekaan pers merupakan indikasi peningkatkan kualitas demokrasi. IKP menjadi cermin situasi mengenai derajat kemerdekaan pers yang diukur dalam kurun waktu tertentu.

IKP 2022 memberi gambaran situasi kemerdekaan pers di tingkat nasional dengan berpijak dari situasi kemerdekaan pers di 34 provinsi, dalam rentang waktu Januari sampai Desember 2021.

Tujuan penyusunan IKP, memetakan dan memantau perkembangan kemerdekaan pers di Indonesia. Mengidentifikasi persoalan-persoalan yang menghambat kemerdekaan pers untuk dilakukan. Memberi kontribusi bagi peningkatan kesadaran publik akan kemerdekaan pers. Menyediakan bahan kajian empiris bagi upaya advokasi kemerdekaan pers di Indonesia.

"Hasil akhir yang tersaji dalam IKP 2022 hendaknya tidak menghentikan langkah untuk memajukan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebaliknya upaya sistemik dan menyeluruh dalam berbagai isu yang muncul sangat perlu dilakukan oleh para pemangku kebijakan," kata anggota Dewan Pers Ninik Rahayu.

Survei IKP 2022 dilakukan melalui metodologi. Pertama, kuantitatif: instrumen kuesioner dalam bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka. Dengan sebanyak 75 pernyataan sebagai representasi 75 subindikator yang mewakili 20 indikator pada tiga variabel lingkungan IKP. Kedua, kualitatif: wawancara mendalam kepada informan ahli dan Focus Group Discussion (FGD) dengan sebanyak 340 informan ahli sebagai responden (10 di tiap provinsi) dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assesment Council/NAC). Digunakan metode campuran antara kuantitatif dan kualitatif.

Alur proses metode survei IKP 2022 meliputi 'Penilaian IKP' terdiri dari domain variabel, indikator, dan subindikator. Tiga variabel mencakup lingkungan fisik dan politik, ekonomi, dan hukum. Lingkungan fisik dan politik terbagi atas sembilan indikator dan 30 subindikator. Lingkungan ekonomi, lima indikator dan 27 subindikator. Lingkungan hukum, enam indikator dan 18 subindikator. Keseluruhannya mencapai 20 indikator dan 75 subindikator.

Instrumen kajian-survei IKP dirangkum secara kuantitatif (kuesioner sebagai data primer) dan kualitatif (panduan wawancara sebagai data sekunder), lalu kedua metode itu dicampurkan.

Sponsored

Sebanyak 10 informan ahli di tiap provinsi, tiga orang dari pengurus aktif organisasi wartawan (PWI, AJI, IJTI, PFI). Dua orang dari pimpinan perusahaan pers (media cetak, media siaran, media siber). Dua orang dari unsur pemerintah (penegak hukum, Humas, DPRD). Tiga orang dari unsur masyarakat (LSM terkait pers, akademisi, KIPD, KPID). Domisili informan ahli 30% (tiga orang) dari kabupaten-kota.

Alur dari proses di atas berlanjut menjadi keluaran nilai IKP yang merupakan rata-rata terbobot dari nilai pada 20 indikator, sehingga didapat nilai sementara IKP Provinsi.

Selanjutnya, digelar FGD Provinsi diikuti tujuh informan ahli dari dekat kota penyelenggara FGD plus tiga informan ahli dari luar kota tersebut. Keluarannya, hasil final IKP Provinsi, yang kemudian direratakan sebagai 'Hasil Final IKP 34 Provinsi' sekaligus menjadi berbentuk 'Hasil Sementara IKP Nasional'.  

Proses berikutnya, FGD National Assesment Council (NAC), diikuti tujuh ahli pers nasional plus tiga informan ahli perwakilan provinsi memberi nilai terhadap 20 indikator IKP, hasilnya IKP NAC sebagai proses triangulasi terhadap hasil sementara IKP Nasional yang dilaksanakan secara offline. Hasil akhir dinamakan IKP Nasional yang memuat 70% IKP Provinsi plus 30% IKP NAC.

Variabel dan indikator survei IKP 2022 termuat dalam tiga matra lingkungan. Lingkungan fisik dan politik, meliputi sembilan indikator: kebebasan berserikat bagi wartawan. Kebebasan dari intervensi; kebebasan wartawan dari kekerasan; kebebasan media alternatif. Keragaman pandangan dalam media; informasi akurat dan berimbang; akses atas informasi publik. Pendidikan insan pers; kesetaraan akses bagi kelompok rentan.    

Lingkungan ekonomi, meliputi lima indikator: kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers. Independensi dari kelompok kepentingan yang kuat; keragaman kepemilikan media. Tata kelola perusahaan pers yang baik; lembaga penyiaran publik.

Lingkungan hukum, meliputi enam indikator: independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan. Kebebasan mempraktikkan jurnalisme; kriminalisasi dan intimidasi pers. Etika pers; mekanisme pemulihan; perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Selang nilai dalam lima kelas kategori kemerdekaan pers ditabelkan sebagai selang nilai, kategori nilai, dan kondisi kemerdekaan pers. Nilai 90-100 sangat baik-bebas. Nilai 70-89 baik-cukup bebas. Nilai 56-69 sedang-agak bebas. Nilai 31-55 buruk-kurang bebas. Nilai 1-30 sangat buruk-tidak bebas. Semakin tinggi nilai, maka kemerdekaan pers semakin bebas.

Nilai IKP selama kurun 2018-2022 masing-masing 69 poin pada 2018, 73,71 (2019), 75,27 (2020), 76,02 (2021), dan 77,88 (2022). Hasil IKP selama lima tahun masih belum mencapai kelas kategori kemerdekaan pers "Bebas", yaitu IKP yang bernilai '90-100'. Kenaikan yang relatif tipis mengindikasikan perlu sinergi upaya ekstra keras, terencana, sistematis, dan terukur dari seluruh pemangku kepentingan pers untuk meningkatkan kemerdekaan pers.

"Upaya perbaikan harus mencakup semua indikator yang dipakai untuk menilai kemerdekaan pers," pungkas Ninik.

Berita Lainnya
×
tekid