sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPI larang lembaga penyiaran siarkan sidang kasus terorisme

Siaran langsung persidangan kasus terorisme dianggap berpotensi sebarkan ideologi terorisme.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 09 Jun 2018 10:34 WIB
KPI larang lembaga penyiaran siarkan sidang kasus terorisme

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghimbau seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan proses persidangan, khususnya kasus terorisme. Dalam surat edaran yang disebarkan, Jumat (8/6), larangan itu dimaksudkan demi menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.

KPI juga beranggapan, hal itu diperlukan sebagai perlindungan terhadap perangkat persidangan dan saksi. Siaran proses persidangan kasus terorisme sendiri disebut-sebut dapat berpotensi menyebarkan ideologi terorisme dan penokohan teroris.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, seluruh lembaga penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme,” tandas KPI dalam edaran tertulisnya.

Himbauan ini diberi label segera, setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Sponsored

KPI mencontohkan, kesalahan media penyiaran yang menyiarkan persidangan Aman Abdurrahman. Tak dapat dipungkiri, persidangan Aman menarik perhatian masyarakat. Masalahnya, terorisme dan paham radikal yang akhir-akhir ini menjadi topik hangat tak boleh menemukan ruang. Media penyiaran, dalam hal ini, menjadi pihak yang punya andil untuk memangkas ruang-ruang persebaran itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid