sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat sesalkan isi pemberitaan penggerebekan di Kuningan Suites

AJI sebut penghakiman moral berlandaskan prasangka, bertentangan dengan Pasal 8 dalam Kode Etik Jurnalistik

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 07 Sep 2020 10:30 WIB
Pengamat sesalkan isi pemberitaan penggerebekan di Kuningan Suites

Pemberitaan sejumlah media dalam penggerebekan di The Kuningan Suites dinilai diskriminatif terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia. Pemberitaan sejumlah media tersebut terjebak framing LGBTQ sebagai musuh moral bangsa.

“Hampir seluruh media dengan patuhnya menjadi fasilitator yang baik apa yang diinginkan polisi, mereka menjadikan tempat medianya sebagai display power itu, masalahnya power itu abusive,” ujar pengamat media dari Remotivi Roy Thaniago, dalam diskusi virtual, Minggu (6/9).

Sementara itu, Aktivis Queer Feminis Lini Zurlia, menyayangkan sikap jurnalis yang tidak mempertanyakan mengapa penggerebekan tersebut merupakan tindak pidana. Apalagi, terjadi dalam ranah privat.

Pemberitaan diskriminatif serupa juga pernah terjadi sejak 2017. Dari kasus di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya, hingga Medan. “Dalam kasus di Kuningan, tidak ada narkoba ditemukan, tidak ada ticketing. Sehingga, sebenarnya, sembilan orang yang ditetapkan tersangka dan 56 yang digerebek itu adalah korban dari sistem hukum kita,” ucapnya.

Lini menyebut, para jurnalis menulis pemberitaan diskriminatif terhadap LGBTQ karena pengaruh nilai-norma sosial-agama yang telah diajarkan, sehingga menihilkan kekerasan patriarkal keberpihakan terhadap kemanusiaan.

Sebelumnya (5/9), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta) turut merespons pemberitaan ihwal penggerebekan acara ‘Privat Hotspace Event’ di The Kuningan Suites’. AJI Jakarta mendesak media massa berhenti mendiskriminasikan kelompok LGBTQ dalam pemberitaan. Penghakiman moral berlandaskan prasangka, bertentangan dengan Pasal 8 dalam Kode Etik Jurnalistik. AJI Jakarta juga mendesak Dewan Pers memantau dan menegakkan kode etik profesi.

Ketua Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Jakarta Nurul Nur Azizah menilai, dalam kasus tersebut, pemberitaan sejumlah media terlihat mendiskriminasi dan memunculkan stigma terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia.

Terdapat tiga masalah dalam pemberitaan penggerebekan tersebut. Pertama, judul dan isi berita banyak yang malah mendiksiminasi orientasi seksual terduga pelaku dan tersangka. Imbasnya, mempertebal homophobia masyarakat. Semestinya, pemberitaan media lebih mempertegas dalam membedakan orientasi seksual dan masalah dalam kasus tersebut.

Sponsored

Kedua, pengungkapan status HIV dari terduga pelaku dapat menebalkan stigma penyakit itu. Stigma sudah lama menghambat proses penanganan HIV di Indonesia. Ketiga, menebalkan stigma mudahnya penularan HIV. Padahal, dengan penanganan HIV yang layak dan sesuai prosedur, maka penularan virus bisa dikontrol. Misalnya, berhubungan seksual dengan pengaman dapat mencegah penularan HIV.

Berita Lainnya
×
tekid