sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pers masa depan dituju dari migrasi siaran TV digital

Salah satu transformasi digital yang sedang dilakukan adalah migrasi dari TV analog ke siaran TV digital.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Kamis, 17 Feb 2022 19:54 WIB
Pers masa depan dituju dari migrasi siaran TV digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas diseminasi dan implementasi kebijakan migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi digital. Dengan beralih dari siaran analog ke siaran televisi digital, masyarakat tentu dapat menikmati siaran televisi yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. TV lama tetap bisa menangkap siaran TV digital dengan menambahkan Set Top Box (STB) dan harganya terjangkau, cara memasangnya juga mudah sekali.

Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa transformasi digital merupakan suatu proses dan strategi perubahan organisasi yang direncanakan secara strategis untuk mendominasi atau tetap relevan melalui pemanfaatan teknologi digital. Bagi sektor organisasi pemerintahan, transformasi digital dilakukan untuk memberikan dampak terhadap layanan publik agar lebih efektif dan memuaskan masyarakat. Sedangkan bagi sektor privat atau industri bisnis, proses transformasi digital akan menguatkan posisi dan daya tawar di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.

Salah satu proses transformasi digital yang dicanangkan oleh pemerintah bersama stakeholders terkait adalah digitalisasi penyiaran, migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital. Merupakan salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lingkung tata kelola penyiaran. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 60(a).

"Presiden Jokowi memang sudah mencanangkan transformasi digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat mandat untuk melaksanakan transformasi digital tersebut. Kita mendapat mandat menyiapkan infrastruktur digital sekaligus menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang digital," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dalam ceramah utamanya seperti disiarkan Kemkominfo TV, Senin (14/2/2022).

Menurut Usman, salah satu transformasi digital yang sedang dilakukan adalah migrasi dari TV analog ke siaran TV digital. Ini sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja Pasal 60(a), di situ dikatakan bahwa digitalisasi televisi ini sudah mulai pada November 2022 dan kick-off akan dilaksanakan April 2022. Artinya sudah mulai siaran digital dilakukan. Kemudian Kominfo juga menyiapkan infrastruktur penunjang, terutama buat masyarakat yang masuk kategori tidak mampu berdasarkan data dari Kementerian Sosial untuk mendapatkan fasilitas STB secara gratis, jumlahnya kurang-lebih 6,7 juta.

"Ini merupakan wujud perhatian pemerintah, termasuk lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta kepada masyarakat agar semua bisa menikmati TV digital secara merata," ujarnya.

Dikatakan, dari segi infrastruktur penyiaran, Indonesia sebetulnya sangat tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran global. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog. International Telecommunication Union atau ITU dalam konferensi 2006 telah memutuskan bahwa 119 negara ITU region 1 menuntaskan Analog Switch-Off (ASO) paling lambat 2015. Demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF 700 MHz semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di tahun 2020.

"Dalam ruang lingkup media dan informasi, transformasi digital kita harapkan membawa dampak yang besar terhadap industri media dan informasi. Dari sisi industri penyiaran televisi, aspek inovasi dalam proses transformasi digital ini adalah perubahan dari sisi kualitas penyiaran dan efisiensi pemanfaatan ruang frekuensi," cetus Usman.

Diuraikannya, pergantian transmisi analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan (noise). Serta dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan noise yang disebut Forward Error Correction (FEC) sehingga informasi bisa diterima secara utuh kembali atau error-free. Dengan demikian kualitas siaran televisi digital akan lebih optimal, selain itu dampak yang dihasilkan dari proses ini adalah peningkatan efektivitas industri penyiaran.

"Transformasi digital tidak hanya terjadi di industri penyiaran, tetapi juga industri media massa. Proses digitalisasi penyiaran akan membuat frekuensi di 700 MHz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat. Pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran televisi tersebut dapat mendukung internet berkecepatan tinggi. Untuk siaran digital sendiri dapat menggunakan frekuensi 112 MHz," sambungnya.

Usman membubuhkan, adanya efisiensi frekuensi yang dimanfaatkan untuk internet berkecepatan tinggi akan turut mengubah lanskap dan ekosistem industri media dan informasi. Karena itu, proses transformasi digital industri media massa yang bertaut dengan proses digitalisasi penyiaran. Dengan demikian, proses adaptasi, inovasi, dan situasi ekosistem media informasi mutakhir menjadi sangat penting.

"Kita berharap dengan adanya digitalisasi, apa yang nanti kelak akan didorong oleh publisher's right, yakni jurnalisme ataupun pers yang berkualitas bisa kita capai karena kita punya fair playing field, kesetaraan lapangan pertandingan, dengan media-media digital global," ungkapnya.

Dirjen IKP Kominfo berharap migrasi dari analog ke digital tidak hanya sebuah migrasi atau perubahan yang sifatnya teknis, tetapi juga membawa perubahan yang substansial dalam hal ini adalah perubahan kualitas pers atau jurnalisme menjadi jauh lebih baik dibandingkan sekarang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid