sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden dinilai telah campuri keputusan yudikatif

Pengajar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, eksekutif tidak dibenarkan mencampuri keputusan yudikatif.

Armidis
Armidis Kamis, 07 Feb 2019 15:57 WIB
Presiden dinilai telah campuri keputusan yudikatif

Sejumlah akademisi merespons Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara, kepada I Nyoman Susrama, yang melakukan pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa.

Pengajar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, eksekutif tidak dibenarkan mencampuri keputusan yudikatif. Remisi yang dikeluarkan pemerintah mencampuri kewenangan yudikatif atau pengadilan.

"Itu intervensi karena mengambil kewenangan pengadilan. Dalam kontek Keppres 29/2018, presiden tidak bisa mengubah dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara dalam waktu tertentu," kata Fickar di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

Keputusan pidana merupakan produk hukum pengadilan. Dengan demikian, kewenangan mengubahnya adalah pengadilan sendiri bukan melalui keputusan presiden.

Presiden memang memiliki hak untuk memberikan remisi terhadap warga binaan. Sebab, presiden diberi kewenangan melalui Keppres174 tahun 1999. Namun, remisi bukan dalam bentuk mengubah keputusan pengadilan tetapi memberi keringanan dengan cara mengurangi waktu menjalani.

"Kalau menurut saya sebagai akademisi, itu batal demi hukum karena sudah melampaui kewenangan," ujar Fickar.

Fickar mendorong agar Presiden menggunakan haknya yang lain seperti memberi pengampunan atau abolisi. Hal itu bisa saja mengubah keputusan tetapi melalui pintu yang tepat bukan melalui pemberian remisi.

Sementara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako ) Universitas Andalas Feri Amsari juga menilai, pemerintah tidak cermat dalam memeriksa berkas-berkas yang akan diberikan remisi. Ada keteledoran yang membuat Keppres itu akhirnya mengecewakan publik.

Sponsored

Pejabat tata usaha negara bisa saja mengubah jika melihat potensi kesalahan dalam pemberian remisi. Jika kesalahan sudah terjadi, seperti dalam kasua Keppres 29/2018, presiden sebaiknya segera meralat.

"Kalau ada keberatan, presiden harus merespons," tandasnya.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid