sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Proyeksi dinamika dari migrasi siaran televisi analog ke digital

TV versi lama akan tetap bisa menangkap siaran TV digital dengan menambahkan Set Top Box (STB) dan harganya terjangkau,

Arpan Rachman
Arpan Rachman Jumat, 18 Feb 2022 13:25 WIB
Proyeksi dinamika dari migrasi siaran televisi analog ke digital

Televisi di Indonesia akan segera beralih dari siaran analog ke siaran digital sebagai transformasi media. Peralihan tersebut dibahas Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam diseminasi dan implementasi kebijakan migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.

Masyarakat tentu dapat menikmati siaran televisi yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya karena migrasi televisi dari siaran analog ke siaran digital. TV versi lama akan tetap bisa menangkap siaran TV digital dengan menambahkan Set Top Box (STB) dan harganya terjangkau, cara memasangnya mudah pula.

"Dua tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika ada lima langkah percepatan transformasi digital. Pertama, percepatan pembangunan infrastruktur, mengingat infrastruktur untuk internet membutuhkan dana yang sangat besar sehingga dilakukannya secara bertahap. Namun dengan arahan dari Presiden, rencana pembangunan yang mestinya 10 tahun itu dipercepat menjadi tiga tahun," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam tayangan KemenkominfoTV, Senin (14/2/2022).

Apalagi di tengah pandemi, di mana masyarakat sangat membutuhkan akses internet untuk berbagai kegiatan baik bekerja dari rumah, belajar daring, maupun beribadah di rumah. Aktivitas ekonomi, sosial, bahkan kesehatan juga melalui akses internet.

"Kedua, Kominfo diminta untuk membuat grand design untuk transfromasi digital. Jadi digitalisasi untuk semua lini, termasuk di dalamnya digitalisasi penyiaran. Ketiga, pembangunan pusat data nasional," terangnya.

Niken menambahkan poin keempat, peningkatan talenta digital. Talenta digital ini kemudian ditindaklanjuti Kominfo dengan membuka digital talent scholarship, beasiswa talenta digital, yang tahun lalu diberikan kepada 100.000 anak muda untuk dididik atau dilatih keahlian maupun keterampilan digital seperti cybersecurity, Artificial Intelligence system, cloud computing, digital entrepreneurship, digital marketing, dan hal-hal yang terkait dengan digitalisasi. Tahun ini juga Kominfo masih membuka kesempatan cukup besar untuk diberi beasiswa digital talent scholarship ini. Kelima, terkait dengan regulasi.

Menurut Niken, dari arahan Presiden, melalui Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, bahwa penyelenggaraan penyiaran kemudian ditambahkan atau disisipkan pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang penyiaran, yaitu UU nomor 32 tahun 2002 terkait dengan digitalisasi penyiaran. Jadi memang betul bahwa tahun 2002 digitalisasi penyiaran ini sudah dibahas dan sudah menjadi wacana untuk bisa diterapkan di Indonesia.

"Setelah UU penyiaran disahkan oleh Kominfo, saya ditugaskan menjadi ketua tim penyusun Peraturan Pemerintah nomor 11 tentang lembaga penyiaran publik, PP 12 tentang lembaga penyiaran publik RRI, PP 13 tentang lembaga penyiaran publik TVRI," ujarnya.

Sponsored

Di sana, katanya, sebetulnya sudah dibahas mengenai tahapan Indonesia akan beralih atau bermigrasi dari siaran TV analog ke TV digital. Tapi dalam perkembangan kemudian, waktu itu akan dilakukan revisi UU penyiaran. Tapi karena prosesnya sungguh tidak mudah waktu itu akhirnya tertunda. Dari International Telecommunication Union (ITU) sudah memutuskan, waktu itu, tahun 2015, Indonesia harus sudah beralih ke siaran TV digital.

Dipaparkannya, kemudian lembaga penyiaran di kawasan ASEAN kemudian berdiskusi bahwa ada negara-negara yang belum bisa beralih termasuk Indonesia, sehingga Indonesia merupakan negara yang tergolong terakhir melakukan migrasi ke siaran digital. Dibandingkan Singapura, Malaysia, dan negara-negara tetangga itu sudah selesai beberapa tahun yang lalu.

"Tapi kita bersyukur dengan adanya UU Cipta Kerja sehingga migrasi ke siaran TV digital atau Analog Switch-Off (ASO), penghentian siaran analog ada landasan hukumnya melalui UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Niken menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja itu diamanahkan bahwa pengakhiran siaran TV analog paling lama dua tahun dari sejak disahkannya UU Cipta Kerja tersebut. Setelah dicermati ternyata tanggal pengakhiran adalah 2 November 2022. Jadi seluruh siaran TV analog akan dihentikan siarannya, terakhir pada 2 November mendatang.

Namun demikian pengakhiran ini tidak bisa secara simultan, bersama-sama, karena itu perlu pentahapan. Ini adalah untuk menyehatkan industri telekomunikasi dan penyiaran antara untuk broadband dan untuk broadcast. Dan optimalisasi sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi. "Itulah tulang punggung kenapa kita harus beralih ke siaran TV digital," urainya.

Menurut Niken, urgensinya yang utama tentu untuk kepentingan publik. Karena publik akan mendapatkan siaran yang lebih bagus, lebih bersih, gambarnya jernih, dan suaranya, dan secara teknologi ini juga akan lebih canggih lagi. Selain itu, efisiensi penggunaan frekuensi. Pada siaran digital, satu frekuensi bisa digunakan antara 8-16 kanal televisi.

Bagaimana transformasi harus segera dilakukan media sehingga media menganggap perpindahan dari siaran TV analog ke siaran digital sebagai peluang bukan disrupsi. Cendekiawan Prof. Azyumardi Azra memberikan tanggapan.

"Tantangan dari soal-soal teknologi, hardware-nya, saya kira, mungkin tidak terlalu banyak masalah. Walaupun tentu saja perlu penyesuaian-penyesuaian, tadi seperti dibilang tinggal membeli alat perangkat sehingga TV analog bisa juga mengakomodasi TV digital," katanya.

Azyumardi, yang bakal menjabat Ketua Dewan Pers, meneruskan bahwa perubahan teknologi informasi seperti itu dari analog ke digital, sebetulnya tidak sekadar berkenaan dengan teknologi komunikasi yang semakin maju. Itu salah satu aspek saja, digitalisasi TV tersebut, migrasi dari analog ke digital ini salah satu aspek saja dari perubahan teknologi komunikasi yang luar biasa cepat sekali.

"Jadi kalau dilihat dari sudut migrasi analog ke digital itu mungkin tidak terlalu banyak masalah. Saya kira, kalau masyarakat kita dalam soal-soal perubahan perangkatnya itu, hardware-nya itu, tidak terlalu banyak masalah," cetusnya.

Menurut Azyumardi, yang lebih banyak lagi itu menyangkut kualitas penyiaran. Dan bukan hanya itu, tapi juga karena teknologi komunikasi yang berkembang itu lebih daripada sekadar teknologi digital. Dan inilah tantangannya. Walaupun misalnya sukses, berhasil dalam migrasi, berarti baru satu agenda yang dijalankan. Karena akan terjadi juga perubahan di dalam masyarakat mengenai dunia pers dan dunia media secara keseluruhan.

"Saya menyebut, dunia TV bermigrasi dari analog ke digital. Ini satu aspek saja dari perubahan teknologi komunikasi media secara keseluruhan. Dan juga perubahan di dalam masyarakat kita," tegasnya.

Dijabarkan, berkembangnya teknologi komunikasi juga mempengaruhi cara pandang dan perilaku masyarakat dalam berhadapan dengan media.

"Saya harus mengatakan, ini agak pahit mungkin, bahwa dunia pers konvensional kita, konvensional itu maksud saya adalah media cetak, koran, majalah, kemudian TV konvensional yang melekat pada TV-set yang ada di ruang tamu kita, di kamar tidur kita, itu mungkin semakin susah posisinya," ucapnya.

Ditekankannya, berkembangnya berbagai perangkat, seperti gawai, juga penyebaran internet yang begitu luas, sehingga dengan demikian gawai itu bisa mengakses multimedia. Menghadirkan berbagai platform multimedia, termasuk munculnya berbagai nama televisi yang bukan televisi berizin dari Kominfo tapi menyantol di Youtube. Banyak sekali kanal televisi seperti itu.  

Berita Lainnya
×
tekid