sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putusan kasus catut foto Jefri Tarigan oleh Tribunnews.com ditunda

Sidang kasus pencatutan foto tanpa izin karya Jefri Tarigan oleh Tribunnews.com belum menghasilkan putusan.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 18 Okt 2019 06:03 WIB
Putusan kasus catut foto Jefri Tarigan oleh Tribunnews.com ditunda

Sidang kasus pencatutan foto tanpa izin karya Jefri Tarigan oleh Tribunnews.com belum menghasilkan putusan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10) menunda putusan yang sedianya diumumkan, menjadi pekan depan.

Semula jadwal sidang putusan lanjutan kasus Jefri Tarigan dijadwalkan digelar Kamis siang pukul 13.00 WIB. Namun, panitera PN Jakarta Pusat pada pukul 16.00 mengumumkan penundaan putusan dengan alasan majelis hakim belum bermusyawarah.

Jefri Tarigan, fotografer lepas sebagai pihak penggugat, menuntut Tribunnews.com atau PT Tribun Digital Online yang mencatut foto karyanya yang dimuat di Tribunnews.com tanpa izin. Kasus ini terjadi pada 2016 silam setelah foto karya Jefri Tarigan yang menampilkan Arya Permana, remaja pengidap obesitas asal Karawang, Jawa Barat diambil dari situs berita daring Inggris Dailymail yang lebih dulu memuatnya.

Jefri, yang membawa masalah ini hingga ke pengadilan, menjadi fotografer pertama yang berani menggugat institusi media atas kasus pencatutan foto di Indonesia. 

Sebelum ini, ada beberapa kasus lain, salah satunya dialami fotografer Ardiles Rante yang mengalami hal serupa beberapa tahun lalu. Karya fotonya tentang Paus Lamalera dimuat tanpa izin oleh Tribunnews.com dan National Geographic Indonesia. Namun, Ardiles tidak mengajukan persoalan ini ke ranah hukum.

Ahmad Fathanah Haris selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mengadvokasi Jefri Tarigan menduga keraguan majelis hakim yang menangani perkara untuk dapat memberikan putusan secara adil dan meyakinkan.

“Kami khawatir kayaknya majelis hakim ini agak goyang (ragu), karena ini kasus pertama yang masuk ke pengadilan,” ucap Ahmad ditemui Alinea.id di ruang tunggu lantai 3 PN Jakarta Pusat.

Dalam catatan LBH Pers, kata Ahmad, kasus hukum dalam bidang jurnalistik yang ditangani LBH Pers umumnya mencakup pemutusan hubungan kerja dan upah pekerja media yang bertentang dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sponsored

Penundaan putusan perkara ini pun ditanggapi Jefri Tarigan dengan maklum.

“Ya, karena katanya hakim belum musyawarah. Semoga minggu depan (Kamis, 24/10) sudah ada keputusan sehingga kita tidak menunggu lebih lama lagi," kata Jefri, datar.

Sementara itu, kuasa hukum Tribunnews.com Deni Syahrial Simorangkir menganggap penundaan putusan dalam persidangan merupakan hal yang biasa.

“Menurut saya normal-normal saja penundaan seperti ini, hal itu lazim dalam proses persidangan,” kata Deni.

Adapun Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta Grandyos Zafna yang ditemui di PN Jakarta Pusat, mengungkapkan, persoalan pencatuman foto tanpa izin yang mengabaikan aspek penghormatan atas hak cipta fotografer dilatarbelakangi masih rendahnya pengetahuan editor penulisan berita daring mengenai etika pencantuman dan publikasi materi berita.

Grandy menilai, berbeda dengan fotografer dan redaktur foto, editor tulis kurang memahami perihal hak cipta atas karya foto.

“Dalam sebuah institusi media kan ada banyak orang. Mungkin enggak semua well-educated soal penggunaan karya fotografi. Editor tulis di Tribunnews.com mungkin belum teredukasi soal yang begitu,” kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid