sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Reporter Kamboja Khou Piseth ditahan karena hasutan kriminal

Dia didakwa dengan hasutan untuk melakukan kejahatan di bawah hukum pidana Kamboja dan "menghalangi penegakan tindakan" di bawah UU.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Rabu, 28 Jul 2021 21:07 WIB
Reporter Kamboja Khou Piseth ditahan karena hasutan kriminal

Khou Piseth, seorang reporter situs berita lokal Siem Reap Tannhektar di Kamboja, ditangkap pada 14 Juli di kota barat Battambang. Penangkapan itu setelah dia memposting pesan kritis tentang penanganan pemerintah terhadap pandemi COVID-19 di akun Facebook pribadinya, menurut laporan berita.

Dia didakwa dengan hasutan untuk melakukan kejahatan di bawah hukum pidana Kamboja dan "menghalangi penegakan tindakan" di bawah undang-undang COVID-19 Kamboja yang berlaku pada Maret 2021, dan diterungku dalam penahanan pra-persidangan, kata sejumlah laporan.

“Pihak berwenang Kamboja harus segera membebaskan jurnalis Khou Piseth dan berhenti menggunakan tuduhan penghasutan palsu untuk melecehkan dan mengintimidasi jurnalis,” kata Shawn Crispin, perwakilan senior Asia Tenggara Committee to Protect Journalists (CPJ). “Wartawan dan komentator harus diizinkan untuk menyampaikan pandangan kritis tanpa takut akan pembalasan untuk secara efektif memeriksa dan menyeimbangkan manajemen pandemi oleh pemerintah,” imbuhnya, Rabu (28/7).

Dalam postingan Facebook, Piseth meminta masyarakat internasional untuk mengambil tindakan terhadap Perdana Menteri Hun Sen dan untuk memotong bantuan asing ke negara itu, menurut laporan. Postingannya juga mempertanyakan kemanjuran vaksin buatan China, yang dia klaim digunakan pemerintah sebagai bantuan untuk China, kata laporan itu.

Akun Facebook Piseth telah dihapus sejak penangkapannya, kata laporan itu, dan CPJ tidak dapat meninjaunya.

Menurut laporan berita, Piseth menghadapi potensi gabungan lima tahun penjara jika dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 495, yang menguraikan tuduhan penghasutan kriminal, dan berdasarkan Pasal 11 undang-undang COVID-19, atau “Undang-Undang tentang Tindakan Pencegahan Melawan Penyebaran COVID-19 dan Penyakit Serius, Berbahaya, dan Menular lainnya,” yang melarang “penghalang penegakan tindakan.” Ketentuan itu digunakan pihak berwenang untuk menekan kebebasan berbicara dengan mendakwa individu yang mengkritik kebijakan vaksin pemerintah, kata Human Rights Watch dan kelompok HAM lain.

Kementerian Informasi Kamboja tidak segera membalas email permintaan CPJ untuk mengomentari penangkapan dan penahanan Piseth. CPJ tidak dapat menemukan informasi kontak untuk pengacara atau atasan pembela Piseth.

Menurut dokumentasi dan laporan berita CPJ, setidaknya tiga jurnalis lainnya telah dijatuhi hukuman penjara karena hasutan kriminal sejak awal pandemi COVID-19.

Sponsored

Pihak berwenang Kamboja harus segera membebaskan jurnalis Khou Piseth dan membatalkan semua tuntutan yang tertunda terhadapnya, kata CPJ.(Sumber: CPJ)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid