sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan ke Polisi

Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Robi Ardianto Ayu mumpuni
Robi Ardianto | Ayu mumpuni Jumat, 25 Jan 2019 17:39 WIB
Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan ke Polisi

Tabloid Indonesia Barokah yang belakangan tersebar di sejumlah tempat ibadah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan Andi Syamsul Bahri karena menganggap peredaran tabloid tersebut telah meresahkan masyarakat.

Andi mengungkapkan kedatangannya untuk melaporkan Mohamad Dzulkarnaen selaku Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah dan Ichwanudin selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Indonesia Barokah. Sayangnya, laporan Andi harus ditunda sampai hari Senin (28/1) karena Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim sedang tidak ada di tempat.

“Adapun yang akan kami laporkan ke Bareskrim adalah tentang adanya tuduhan-tuduhan kepada pasangan 02 Prabowo-Sandi. Itu adalah penyebar hoaks, membuat berita-berita bohong untuk konsumsi publik,” ujarnya di Bareskrim Polri pada Jumat (25/1).

Andi sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sampai saat ini masih meneliti untuk menentukan apakah tabloid tersebut masuk dalam pidana pelanggaran pemilu atau tidak. Ia pun juga telah memiliki bukti tidak adanya kekuatan hukum dalam instansi yang menaungi Tabloid Indonesia Barokah.

“Kami berharap selebaran-selebaran yang dimuat oleh media ini bisa ditindaklanjuti oleh polisi. Ini sudah masuk pidana pencemaran nama atau fitnah atau sebagai penyebaran ujaran kebencian,” katanya.

Dijelaskan Andi, kepolisian seharusnya menindak penyebaran Tabloid Indonesia Barokah karena telah menyebarkan berita hoaks kepada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasalnya menurut Andi dalam visi misi Prabowo-Sandi tidak terdapat segala sesuatu yang dituduhkan dalam tabloid itu.

Dia juga telah memiliki bukti tidak adanya badan hukum yang melindungi tabloid tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers yang ada. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan Dewan Pers.

“Tabloid itu secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pers itu tidak mempunyai badan hukum. Jadi pasal 9 Undang-Undang Pers, setiap Pers harus berbadan hukum Indonesia. Nah, pasal 12 itu setiap perusahaan pers harus mencantumkan nama, alamat dan penanggung jawab serta badan hukumnya, kalo media cetak ada nama dan alamat percetakannya,” jelasnya.

Sponsored

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika memang bukan termasuk ke dalam media yang terdaftar di Dewan Pers, pihak kepolisian harus menunggu rekomendasi dari Dewan Pers dan Bawaslu.

“Tetap nunggu Dewan Pers dan Bawaslu. Kalau masuk ke pelanggaran pemilu nanti ditangani Gakkumdu dan baru akan diserahkan ke Polri,” tuturnya.

Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menegaskan tidak menemukan adanya unsur kampanye dalam Tabloid Indonesia Barokah. Hal ini setelah membaca isi, redaksi dan alamat redaksi Tabloid Indonesia Barokah.

"Setelah dilihat siapa yang menerbitkan, dari isi tidak ditemukan siapa yang menjadi pesertanya dan siapa yang menjadi terlapornya. Lalu, setelah dilakukan verifikasi ke tempatnya juga salah dan tidak ada orangnya," sebutnya.

Tabloid Indonesia Barokah tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Bentuk kavernya pun nampak provokatif, tertulis headline dalam kaver tabloid tersebut 'Reuni 212: kepentingan umat atau kepentingan politik'. 

Didalamnya dibahas pula tentang 'Obor Rakyat, Asal Usul Fitnah Jokowi PKI dan Antek Asing' dan Prabowo yang marah dengan media. 


 

Berita Lainnya
×
tekid