sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI minta perusahaan ojol tak beri order mitra yang berkerumun

Boleh angkut penumpang selama PSBB total, Pemprov DKI minta Perusahaan ojol tak beri order mitra yang berkerumun.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 14 Sep 2020 09:41 WIB
Pemprov DKI minta perusahaan ojol tak beri order mitra yang berkerumun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta berlangsung. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9). 

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta mengeluarkan SK Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi. 

Dalam SK itu disebutkan ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Pengemudi ojol dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Bahkan mereka wajib menjaga jarak aman terutama saat parkir antar pengemudi minimal dua meter jaraknya. 

"Dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan mnejaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," kata Syafrin seperti dikutip dalam SK tersebut. 

Selain itu, Pemprov DKI juga meminta agar perusahaan pemilik aplikasi ojol dapat menerapkan teknologi informasi geofencing. Tujuannya agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang. 

Jika kebijakan tersebut tidak dipatuhi, maka pihaknya tak segan bakal melarang terhadap kegiatan pengangkutan penumpang ojek online.  

Sponsored

"Jika aturan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," katanya. 

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan penerapan PSBB total di Jakarta pada hari ini, Senin (14/9). 

Dalam pelaksanaannya, DKI menerapkan sejumlah aturan pengetatan dan pembatasan terhadap mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruang publik. Tujuannya agar kasus Covid-19 yang kian melonjak di ibu kota dapat dikendalikan.

Berita Lainnya
×
tekid