sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawa jenazah Sekda ke Balai Kota, Fakta: Kesombongan Anies membahayakan

Saefullah meninggal Rabu (16/9) siang saat dirawat di RSPAD Jakarta karena Covid-19.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 17 Sep 2020 13:08 WIB
Bawa jenazah Sekda ke Balai Kota, Fakta: Kesombongan Anies membahayakan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dianggap melanggar protokol kesehatan lantaran meminta jenazah Sekretaris Daerah, Saefullah, dibawa ke Balai Kota untuk penghormatan terakhir sebelum dikebumikan, Rabu (16/9). Padahal, Saefullah meninggal dunia karena terkonfirmasi coronavirus baru (Covid-19).

"Protokol kesehatan yang mengharuskan setiap jenazah yang wafat karena positif Covid 19 harus langsung dibawa untuk dimakamkan di TPU. Apalagi, saat di Balai Kota terjadi penumpukan dan kerumunan orang yang datang ingin melihat memberi penghormatan ke alamarhum," ucap Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangannya, Kamis (17/9).

"Jika memang ingin memberi penghormatan terakhir, kenapa tidak Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta yang datang menghampiri jenazah almarhum ke rumah sakit (RS)?" sambung dia.

Menurutnya, sikap Anies itu menunjukkan "perilaku sombong" sebagai atasan terhadap bawahannya. Pun membahayakan karena berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 mengingat penghormatan terakhir menimbulkan kerumunan orang. Sehingga, memungkinkan munculnya klaster baru.

Sponsored

"Sikap ini juga membuktikan, bahwa Anies Baswedan tidak peduli dan tidak memiliki komitmen melindungi warga Jakarta. Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta hanya menjadikan masa pandemi Covid-19 ini sebagai panggung kekuasaan dan panggung kesombongan sekaligus panggung pencitraan," kritiknya.

Karenanya, Tigor meminta Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Erick Thohir, menegur Anies. "Karena melanggar protokol kesehatan, melanggar hukum, dan membahayakan rakyat."

Selain itu, memerintahkan semua yang hadir di Balai Kota untuk diperiksa dan diwajibkan swakarantina di RS selama dua pekan. Ini, jelasnya, "seperti yang dikatakan Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta kembali ke PSBB (pembatasan sosial berskala besar) awal pada hari Minggu, 13 September 2020."

Berita Lainnya
×
tekid