sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizieq Shihab harus bertanggung jawab soal penyerobotan lahan PTPN VIII

PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 22 Feb 2021 07:31 WIB
Rizieq Shihab harus bertanggung jawab soal penyerobotan lahan PTPN VIII

Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Perkara ini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," ucap Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji.

Lahan sekitar 30,91 ha yang disengketakan tersebut kini berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah. Rizieq dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.  

Menurut Indriyanto, polisi dapat melakukan upaya paksa (coercive force) dengan menyita lahan yang diduga dikuasai Rizieq itu. "Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN."

Baginya, masalah ini sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum, setiap orang sama di depan hukum harus ditegakan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

PTPN pun disebut bisa melayangkan perdata terhadap Rizieq. Dipastikan upaya ini tak mengganggu proses pidana yang sedang berjalan. "Walau sebaiknya dikakukan secara case by case basis saja," ucapnya.

Sementara itu, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, menilai, FPI tak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Ponpes Agrokultural diambil PT PTPN VIII. Alasannya, melakukan banyak pelanggaran di atas kavling sekitar 31,91 ha tersebut, khususnya UU Perkebunan.

“Mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU," jelasnya, beberapa waktu lalu.

Sponsored

Dia berpendapat, akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Pertimbangannya, akad harus dilakukan PTPN VIII selaku pemegang hak atas tanah.

"Akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima sebab fakta di lapangan menunjukkan, FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan. Namun, juga membuat aneka bangunan," tuturnya.

Iwan melanjutkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, dan tambak perikanan. Sedangkan untuk bangunan, sertifikat mesti dalam bentuk hak guna bangunan (HGB). "Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan."

Karenanya, langkah PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang diduduki FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan untuk menyambung hidup, dianggap tepat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid