sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Bupati di NTT dicopot usai sehari dilantik

Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 30 Jan 2022 08:39 WIB
Wakil Bupati di NTT dicopot usai sehari dilantik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Wakil Bupati Ende terpilih, Erikos Emanuel Rede tak lama setelah dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat pada Kamis (28/1).

Pelantikan Wabup Ende dilakukan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun, Menteri Dalam Negeri melalui sebuah surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyatakan pelantikan Erikos ditarik kembali.

Meski surat penarikan itu keluar pada hari yang sama Erikos Rede dilantik, namun Gubernur Viktor Laiskodat tetap melantik yang bersangkutan. Dalam sebuah pernyataan, Viktor mengklaim pelantikan tidak bisa ditunda karena ada agenda penting lainnya.

"Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud," demikian bunyi diktum kedua Surat Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dikutip pada Minggu (30/1).

"Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kedua surat Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Tito meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.

Menurutnya, kewenangan tersebut bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur. Namun, kewenangan itu merupakan pendelegasian dari pemerintah pusat kepada gubernur sesuai asas dekonsentrasi.

Sponsored

"Ketika kewenangan itu disalahgunakan, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1).

Berita Lainnya
×
tekid