sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara: Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan

Boerhanuddin mengatakan, kliennya menerima perintah atasan tempat dia bertugas dan bukan perintah atasan dari Korps Brimob.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 08 Agst 2022 16:25 WIB
Pengacara: Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku telah menerima perintah dari atasan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pengakuan itu juga Eliezer sampaikan ke kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin.

Boerhanuddin mengatakan, kliennya menerima perintah atasan tempat dia bertugas dan bukan perintah atasan dari Korps Brimob. Atasan itu berada di lokasi saat penembakan terjadi.

“Benar ada perintah disuruh tembak Brigadir J dari atasan dia. Saya enggak bisa sebut nama, bukan dari Korps (Brimob), tapi tempat dia bertugas. Atasan ada di lokasi memang saat menembak,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).

Ia menyampaikan, kasus adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E, seperti disampaikan polisi pada versi awal, tidak pernah terjadi. Versi awal itu semua tidak lain hanya perintah atasan untuk memberi kesan adanya pertarungan kedua timah panas.

“Pengakuan Bharada E tidak ada memang baku tembak. Proyektil di lokasi itu alibi, biar kesannya baku tembak,” ujar Boerhanuddin.

Akhir pekan kemarin, Timsus menyatakan satu orang kembali ditangkap di rumah pribadi pria yang akrab disapa Sambo itu.

"Yang benar (penetapan tersangka) Bharada RE dan Brigadir RR, sopir dan ajudan Ibu PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Andi Rian mengaku, Brigadir RR masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka saat ini. Namun, dia belum dapat menjelaskan apa peran keduanya.

Sponsored

"Iya sudah tersangka dan ditahan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Andi Rian.

Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8) sore, dengan dijemput oleh pasukan Brimob. Penempatan di ruang khusus itu diputuskan usai Itsus memeriksa 10 orang saksi dalam kasus yang sama.

"Info dari Itsus, selama 30 hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (7/8).

Dedi menegaskan, penempatan Ferdy Sambo dalam ruang khusus di Mako Brimob bukan terkait tindak pidana kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan proses pengusutan pelanggaran etik. Selain pria yang akrab disapa Sambo itu, empat orang jajaran Propam Polri telah lebih dulu ditempatkan di ruang khusus karena berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Ferdy Sambo dan 24 anggota lainnya juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma). Dua di antaranya berpangkat bintang satu. 

Berita Lainnya
×
tekid