sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1.274 desa di 23 kabupaten/kota bakal gelar pilkades

Tahapan Pilkades Serentak 2020 terkait perencanaan, materi, anggaran, hingga regulasi harus segera disiapkan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 11 Des 2020 08:55 WIB
1.274 desa di 23 kabupaten/kota bakal gelar pilkades

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah, terkhusus bupati/wali kota, untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020. Tahapan Pilkades Serentak 2020 terkait perencanaan, materi, anggaran, hingga regulasi harus segera disiapkan.

“Tolong rekan-rekan kepala daerah tingkat II, bupati/wali kota, yang sesuai UU menjadi titik sentral untuk pelaksana pilkades ini benar-benar mempersiapkan semua langkah-langkah,” ujar Tito dalam rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka persiapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Bupati/wali kota juga dituntut melakukan sosialisasi, pengawasan, dan mengevaluasi setiap tahapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2020.

“Lakukan sosialisasi dan koordinasi, kemudian mengawasi pelaksanaan, eksekusi, dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk dengan jajaran pengawas tidak ragu untuk melakukan teguran, tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,“ ujar mantan Kapolri itu.

Menurut Tito, peran kepala daerah menjadi sentral dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2020. Jika Pilkada Serentak 2020, ada lembaga penyelenggara, seperti KPU dan Bawaslu, tetapi dalam pilkades peran aktif bupati/wali kota lebih diutamakan. Maka, kepala daerah tingkat II tersebut harus membentuk panitia penyelenggara Pilkades Serentak 2020.

Sementara itu, Plt Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto mengatakan, bupati/wali kota melaksanakan pilkades untuk mengganti kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2014 pasal 54-60.

Untuk 2020, sebanyak 4.355 kepala desa di 75 kabupaten/kota bakal dipilih. Sebanyak 1.236 kepala desa di 16 kabupaten/kota sudah terpilih dalam pilkades yang diselenggarakan sebelum pandemi Covid-19. Juga sebelum dikeluarkannya surat Mendagri tentang penundaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu 2020. Sebanyak 1.274 desa di 23 kabupaten/kota direncanakan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tuntas.

Sebelumnya, Tito menilai, keputusan tidak menunda Pilkada Serentak 2020 karena penyelenggaraan pesta demokrasi ini lebih bisa dikontrol daripada pilkades (pemilihan kepala desa).

Sponsored

“Pilkada mungkin masih bisa kita kontrol, tetapi kalau pilkades penyelenggaranya tiap-tiap kabupaten masing-masing. Iya, kalau punya manajemen yang baik. Kalau tidak rawan sekali. Sudah (akhirnya) kita tunda,” ujar Tito dalam diskusi virtual, Minggu (20/9).

Menurut Tito, pilkades lebih rentan dari segi pengawasan protokol kesehatan. Jadi, tahun ini sekitar 3.000 pilkades diputuskan ditunda. Di sisi lain, Pilkada Serentak 2020 tidak ditunda karena Indonesia mengacu pada beberapa negara yang bersikukuh menggelarnya. “Skenario Pilkada 2020 jadi opsi. Di samping itu, (ini) merupakan praktik negara lain yang melaksanakannya, seperti Korea Selatan,” ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid