sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1.321 polisi akan jaga sidang perdana Bahar bin Smith

Para personel akan melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sekitar lokasi sidang.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 27 Feb 2019 22:15 WIB
1.321 polisi akan jaga sidang perdana Bahar bin Smith

Aparat kepolisian menyiagakan 1.321 personel untuk mengawal sidang perdana kasus penganiayaan anak yang dilakukan Bahar bin Smith. Sidang akan berlangsung Kamis (28/2) besok, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Kurang lebih akan ada 1.321 personel yang dilibatkan dari Polrestabes Bandung dan bantuan dari jajaran Polda Jabar, termasuk kita ikutkan dari TNI," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (27/2).

Menurutnya, para personel akan melakukan tugas pengamanan terbuka dan tertutup. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik untuk masing-masing penugasan.

Irman berharap, sidang dapat berlangsung lancar dan tidak terlalu lama. 

Menanggapi kabar adanya sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan aksi saat sidang berlangsung, Irman berharap mereka menghormati proses sidang. Aksi yang digelar juga diharapkan dapat berlangsung dengan tertib.

"Sampai saat ini kita lakukan kordinasi dengan pihak pihak yang mungkin besok akan turun, diharapkan mereka memahamai bahwa proses sidang ini harus di hormati oleh semua pihak sehingga proses ini tidak menimbulkan permasalah baru," ujarnya.

Sidang Bahar akan dipimpin ketua PN Bandung, Edison Muhamad. Selain Bahar, ada dua terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang, yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 333 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak di pondok pesantren asuhannya, Tajul Alawiyyin, di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu 1 Desember 2018 lalu.. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar pada 18 Desember 2018 lalu. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan. 

Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Video penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18), sempat viral di media sosial. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid