sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1 negara Eropa sempat mencegah ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jul 2020 11:02 WIB
1 negara Eropa sempat mencegah ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

"Dengan gembira saya menyampaikan, kami telah secara resmi menyelesaikan proses handling over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna, dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Kamis (9/7).

Keberhasilan proses ekstradisi tersebut tak lepas dari diplomasi hukum antara Indonesia dengan Serbia. "Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," ucapnya.

Yasonna mengaku, proses pemulangan buronan kelas kakap itu sempat mendapat gangguan. Gangguan tersebut muncul dari upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa, dan salah satu negara di Eropa.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna. 

Namun, pemerintah Serbia tetap berkomitmen untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. "Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," papar dia.

Sebagai informasi, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada medio Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. 

Sponsored

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Rupanya Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. 

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. 

Berita Lainnya
×
tekid