sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

102 daerah diperkenankan beraktivitas kembali

Daerah yang diperkenankan telah memenuhi 11 indikator kesehatan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 30 Mei 2020 17:46 WIB
102 daerah diperkenankan beraktivitas kembali

Masyarakat suatu daerah diperkenankan kembali ke aktivitas ekonomi produktif dan aman dari coronavirus baru (Covid-19) jika memenuhi 11 indikator kesehatan. Petunjuk diklaim disusun berdasarkan data dan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kami menggunakan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (30/5).

Indikator itu mencakup penurunan kasus positif dan probable (ODP dan PDP) selama dua pekan sejak puncak terakhir (target lebih dari 50%); kasus meninggal pasien positif, probable, dan dirawat susut; kenaikan jumlah kesembuhan positif dan selesai pemantauan probable; pemeriksaan spesimen naik selama dua minggu; serta angka positif kurang dari 5% dan menggunakan angka reproduksi efektif (Rt) di bawah 1.

Berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 102 kabupaten/kota yang tidak atau belum terdampak Covid-19 (zona hijau). Kemudian, 85 kabupaten/kota berisiko tinggi (zona merah), 180 kabupaten/kota berisiko sedang (zona oranye), dan 139 kabupaten/kota berisiko rendah (zona kuning).

102 daerah
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menambahkan, daerah zona hijau diperkenankan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemarin (Jumat, 29/5), presiden memerintahkan untuk memberi kewenangan pada 102 kabupaten dan kota dengan melaksanakan kegiatan tetap berdasarkan protokol kesehatan yang ketat, kehati-hatian, tetap waspada terhadap ancaman Covid-19," tuturnya.

Kegiatan aman Covid-19 juga diterapkan dengan setiap daerah harus memerhatikan ketentuan tes yang masif, pelacakan (tracing) agresif, isolasi ketat, dan perawatan yang menyembuhkan.

Sebanyak 102 daerah tingkat (dati) dua kategori zona hijau itu tersebar di 23 provinsi. Aceh (14 daerah); Sumatera Utara (15 daerah); Sumatera Selatan (empat daerah); Kepulauan Riau (tiga daerah); Riau dan Lampung (masing-masing dua daerah); serta Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu (masing-masing satu daerah).

Sponsored

Kemudian, Papua (17 daerah); Nusa Tenggara Timur (14 daerah); Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua Barat (masing-masing lima daerah); Sulawesi Tengah (tiga daerah); Sulawesi Utara dan Maluku Utara (masing-masing dua daerah); serta Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan (masing-masing satu daerah).

Gugus Tugas meminta pemerintah daerah (pemda) mengambil keputusan tersebut melalui forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) serta melibatkan komponen masyarakat dan ahli. Pakar, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), agamawan, dunia usaha, budayawan, tokoh masyarakat, dan DPRD, misalnya.

Pengambilan keputusan pun mesti melalui tahapan prakondisi, sosialisasi pada masyarakat dan simulasi sektor bidang yang hendak dibuka. Mencakup rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel dan penginapan, restoran, perkantoran, ataupun bidang-bidang lain yang dianggap penting tetapi aman dari ancaman Covid-19.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut tentunya harus dipahami, dimengerti, dan dipatuhi oleh masyarakat," jelasnya.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus," lanjut Doni, "Gugus Tugas tingkat kabupaten dan kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali." (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid