sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

13 Capim KPK belum lapor harta kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sebanyak 13 dari 27 calon pimpinan (Capim) KPK jilid V belum lapor kekayaan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 06 Agst 2019 03:21 WIB
13 Capim KPK belum lapor harta kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sebanyak 13 dari 27 calon pimpinan (Capim) KPK jilid V yang lolos tahap seleksi psikologi belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

"Dari identifikasi hari ini kami menemukan masih ada calon yang sebenarnya wajib lapor LHKPN tapi belum pernah melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Selain itu, KPK juga menemukan terdapat sebagian capim wajib lapor LKHPN yang tidak mematuhi pelaporan periodik tahun 2019 ataupun terlambat dari waktu yang telah ditetapkan. Waktu pelaporan periodik setiap tahun yakni antara 1 Januari hingga 31 Maret.

Berdasarkan data pelaporan LKHPN, KPK mengidentifikasi jumlah capim KPK yang melapor satu kali LKHPN tahun 2019 terdapat tiga orang. Sedangkan dua kali terdapat enam orang. Sementara tiga kali lapor ada tujuh orang.

Kemudian, capim KPK yang baru melaporkan empat kali LKHPN hanya enam orang, untuk lima kali terdapat dua orang, dan capim yang menyerahkan laporan kekayaan enam kali itu terdapat tiga orang.

Disebutkan Febri, dari 27 capim KPK yang melapor itu, sebanyak 80% atau 22 capim yang memiliki harta kekayaan berkisar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. "Kekayaan yang paling kecil yang tercatat di laporan kami adalah Rp43 juta dan yang terbesar adalah Rp19,6 miliar," kata Febri.

Penelusuran LKHPN capim KPK jilid V, kata Febri, ditujukan guna membantu Panitia Seleksi (Pansel) untuk melihat rekam jejak para calon pimpinan. Tujuannya agar dapat menjadi bahan pertimbangan Pansel dalam menjaring para pimpinan komisi antirasuah.

Terkait rekam jejak para capim, lanjut Febri, KPK terbuka dengan adanya informasi atau keterangan tambahan dari masyarakat. KPK memfasilitasi pengaduan tersebut malalui mekanisme pengaduan masyarakat dengan langsung menghibungi call center KPK di 198.

Sponsored

"Ini dilakukan sebagai bentuk memberikan support terhadap panitia seleksi agar menjaring calon dengan lebih ketat dan dipilih benar-benar calon yang bisa memimpin KPK dengan segala persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang, terutama dari aspek integritas dan tidak memiliki cacat moral sebagaimana diatur di Pasal 29 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002," ujar Febri.

Untuk diketahui, sebanyak 40 peserta dinyatakan lolos seleksi tes psikologi oleh Pansel Capim KPK. Mereka yang lolos wajib mengikuti tes selanjutnya, yakni profile assesment. Tes dilakukan selama dua hari, Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019, di Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid