sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

13 tersangka korporasi kasus Jiwasraya segera disidang

Kerugian negara akibat tersangka korporasi mencapai Rp12,157 triliun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 19 Feb 2021 21:47 WIB
13 tersangka korporasi kasus Jiwasraya segera disidang

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 13 tersangka manajer investasi (MI) dan barang bukti (P21) kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jilid II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pelimpahan dilakukan Jumat (19/2) pagi setelah oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan lengkap. Dengan demikian, persidangan terhadap 13 tersangka korporasi itu segera digelar.

"Hari ini, berkas perkara 13 tersangka korporasi MI dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap (P21)," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (19/2).

Menurut Leonard, peran masing-masing tersangka korporasi berbeda-beda. Kendati demikian, perbuatan mereka menyumbang kerugian terbesar dari total kerugian negara Rp16,81 triliun.

Sponsored

"Kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun (akibat ulah 13 korporasi MI)," tutur Leonard.

Berikut perincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi
1. PT Dana Wibawa Management Investasi ditaksir merugikan negara Rp2,027 triliun;
2. PT Oso Management Investasi Rp521,1 miliar;
3. PT Pinekel Persada Investasi Rp1,815 triliun;
4. PT Millenium Danatama Rp676 miliar;
5. PT Prospera Aset Management Rp1,297 triliun;
6. PT MNC Asset Management Rp480 miliar;
7. PT Maybank Aset Management Rp515 miliar;
8. PT GAP Capital Rp448 miliar;
9. PT Jasa Capital Asset Management Rp226 miliar;
10. PT Corvina Capital Rp706 miliar;
11. PT Teasure Fund Investama Rp1,216 triliun;
12. PT Sinar Mas Asset Management Rp77 miliar; serta
13. PT Pool Advista Rp2,142 triliun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid