sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

14 Negara dilarang masuk ke Indonesia, ini alasannya

Pelarangan WNA dari Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Prancis disebabkan sudah ditemukan transmisi komunitas kasus varian Omicron.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 06 Jan 2022 14:15 WIB
14 Negara dilarang masuk ke Indonesia, ini alasannya

Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19 mengungkapkan pembaharuan daftar warga negara asing (WNA) yang sementara ini dilarang masuk ke Indonesia. Penutupan sementara akses WNA tersebut bertujuan mengantisipasi penularan kasus varian Covid-19 Omicron.

Terdapat 14 negara yang WNA-nya dilarang masuk Indonesia. Yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

“Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari (14) negara tersebut,” tulis SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.

Pelarangan WNA dari Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Prancis disebabkan sudah ditemukan transmisi komunitas kasus varian Covid-19 Omicron. Pelarangan WNA dari Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho karena secara geografis kewilayahan dekat dengan empat negara yang sudah ditemukan transmisi komunitas kasus varian Covid-19 Omicron itu.

Untuk pelarangan WNA dari Inggris dan Denmark disebabkan konfirmasi varian Covid-19 Omicron sudah lebih dari 10.000 kasus.

Sebelumnya, epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman menilai, menutup diri bukanlah pendekatan yang benar dalam merespons ledakan kasus varian Covid-19 Omicron di berbagai negara. Sebaiknya, Indonesia lebih menggunakan pendekatan pengetatan dengan penguatan mekanisme skrining.

Indonesia harus mengetatkan kriteria dalam menerima kedatangan pelaku perjalanan luar negeri. Ketika pelaku perjalanan luar negeri tiba di Indonesia, maka diberlakukan 1x24 jam polymerase chain reaction (PCR) minimal dan rapid tes antigen. “Setidaknya, rapid tes antigen negatif, di saat tiba di bandara juga PCR-nya juga harus negatif,” ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (23/12).

Karantina pelaku perjalanan luar negeri dari warga negara asing (WNA) selama 14 hari, kata dia, harus menggunakan biaya pribadi. Ia pun mengingatkan, karantina WNA pelaku perjalanan luar negeri dilarang mengambil jatah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, harus ada bukti bahwa WNA pelaku perjalanan luar negeri tidak dalam kasus kontak di negaranya. Ia juga tidak bergejala ketika ada di bandara keberangkatan dari negara asalnya.

Sponsored

Di sisi lain, semestinya WNA pelaku perjalanan luar negeri hanya diperbolehkan masuk ke Indonesia ketika sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19. “Itu lebih elegan dan tidak mencederai kerjasama bilateral,” tutur Dicky.

Berita Lainnya
×
tekid