sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

16 saksi diperiksa KPK di kantor polisi terkait pencucian uang

16 saksi diperiksa untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 20 Mar 2019 16:29 WIB
16 saksi diperiksa KPK di kantor polisi terkait pencucian uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati non-aktif, Mustofa Kamal Pasa. Para saksi tersebut diperiksa penyidik KPK di kantor Polres Mojokerto. 

“Hari ini, 20 Maret 2019 KPK melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto dalam kasus dugaan TPPU,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Febri menjelaskan, penyidik KPK menumpang tiga mobil menyambangi Mojokerto untuk memeriksa 16 saksi tersebut. Sehari setelah sampai di lokasi, penyidik KPK berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus pencucian uang yang melubatkan Mustofa. 

Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 6 penyidik datang tampak membawa tiga buah koper berukuran besar. Mereka meninggalkan Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 16.30 WIB. 

Setelah memeriksa 16 saksi, KPK disebut bakal memanggil sejumlah pejabat di linkungan Pemkab Mojokerto selama sepekan ke depan. 

“Para saksi diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan asal-usul pembelian aset tersangka," ujar Febri.

Adapun 16 saksi yang diperiksa penyidik KPK, rinciannya antara lain Anggaza El Widya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan daerah Kemlagi dan Ngranggon; Rinaldi Rizal Sabirin, Kepala bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat daerah Kabupaten Mojokerto; Moch. Soleh Sugianto, Tenaga Honorer Dinas PU BM.

Kemudian, Prastya Ramadiasri Putra, Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga; Juari, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); Ikhsan, PPHP 5 kegiatan dan 1 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kedungsari Kemlagi; Suhernu, Pelaksana Lapangan; Sudarso, Direktur CV. Bakti Utama; Ludfi Ariyoni, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang .

Sponsored

Selanjutnya, Mieke Juli Astuti, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mojokerto; Doddy Firmansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga; Anik Mutammima, PPK Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga; Achmad Fatoni, PPK Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga.

Berikutnya, Zaenal Abidin, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang; Abdul Khamid, Pemilik Halmahera Tours and Travel, dan Johan Iskandar,  Sopir Bupati Mojokerto sejak tahun 2010 sampai dengan 2015

Adapun Mustofa Kamal Pasa dalam kasus yang menjeratnya dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Mustofa diduga menerima suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto di tahun 2015.

Berita Lainnya
×
tekid