sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

169 anggota DPR belum serahkan LHKPN

Persentase tingkat kepatuhan para wakil rakyat itu, hanya sebesar Rp70%.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 04 Mei 2020 09:56 WIB
169 anggota DPR belum serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencatat, 169 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN untuk pelaporan periodik 2019. Dengan demikian, persentase tingkat kepatuhan para wakil rakyat itu, hanya sebesar Rp70%.

"Dari 575 WL (wajib lapor) pada lembaga DPR, sebanyak 406 WL atau sekitar 70% telah melapor dan masih terdapat 169 WL yang belum lapor," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dalam keterangannya, Senin (4/5).

Selain itu, KPK juga mencatat Ketua dan Wakil Ketua MPR telah menyampaikan laporan kekayaannya 100%. Sedangkan, untuk DPD, masih terdapat lima anggota yang belum serahkan LHKPN periodik 2019. Dengan demikian, presentase kepatuhan DPD menyentuh 96%.

"Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," tutur Ipi.

Sementara di bidang eksekutif, KPK mencatat terdapat seorang pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju belum serahkan LHKPN periodik. "Demikian juga dengan satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya," ucap Ipi.

Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100%. Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat terdapat 25 dari 965 kepala daerah belum menyampaikan laporan kekayaannya.

"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%," katanya.

Kendati masih ada abdi negara yang tidak melaporkan harta kekayaan, Ipi meminta para penyelenggara negara dapat memenuhi kewajiban dalam menyerahkan LHKPN. Pasalnya, LHKPN dianggap sebagai instrumen penting guna mencegah korupsi.

Sponsored

"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan terlambat lapor," ujar Ipi.

Untuk diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam ketentuan itu, penyelenggara negara harus bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Abdi negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid