sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 elite Bengkulu diperiksa, KPK konfirmasi rekomendasi usaha lobster

Rohidin dimintai keterangan untuk pemberkasan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 19 Jan 2021 07:47 WIB
2 elite Bengkulu diperiksa, KPK konfirmasi rekomendasi usaha lobster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi rekomendasi usaha lobster kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia diperiksa sebagai saksi, Senin (18/1), untuk perkara dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Rohidin, dimintai keterangan untuk pemberkasan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP (Dua Putra Perkasa) yang di ajukan oleh tersangka SJT (Direktur PT DPP, Suharjito)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).

Tak hanya Rohidin, penyidik lembaga antirasuah turut meminta keterangan elite Bengkulu lainnya sebagai saksi. Bupati Kaur, Gusril Pausi, dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan.

"Gusril Pausi dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang diperuntukkan untuk PT DPP, yang diajukan oleh tersangka SJT," kata Ali.

Kemarin, usai diperiksa Rohidin bantah terlibat kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dia mengklaim tidak ada perannya dalam penunjukan atau rekanannya yang diduga ikut dalam ekspor benur.

"Oh tidak ada sama sekali. Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan proses," kata Rohidin usai diperiksa. Sementara Gusril bungkam ketika ditanya awak media.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Selain Suharjito dan Edhy, ada juga Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Sponsored

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid