sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan 2 tersangka pada kasus pengadaan tanah di Cengkareng

Polisi menduga adanya aliran penerimaan uang (kickback) kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 02 Feb 2022 17:01 WIB
Polisi tetapkan 2 tersangka pada kasus pengadaan tanah di Cengkareng

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka berinisial S dan RHI dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedua tersangka terlibat dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015-2016 senilai Rp668 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diduga memperkara diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan rusun tersebut. 

“Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (2/2).

Polisi menduga adanya aliran penerimaan uang (kickback) kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain. Kerugian negara muncul setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah itu.

“Karena tanah atau lahan itu tidak bisa dikuasai dan dimanfaatkan sepenuhnya,” ucap Ramadhan. 

Dalam penyidikan kasus ini, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Seperti, dokumen girik dan dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Mimilik (SHM). Tim penyidik juga telah menyita sejumlah uang senilai Rp161 juta dari MS, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Polisi juga telah menyita uang senilai Rp500 juta dari J mantan Camat Cengkareng. Terakhir, tim penyidik juga menyita uang senilai Rp790 juta dari ME, selaku Camat Cengkareng periode 2014-2016.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid