2 tersangka suap bansos Covid-19 diserahkan penyidik ke JPU
Dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (2/2). Penyerahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah terduga penyuap, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), dari unsur swasta.
"Tim penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM dan tersangka HS," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Berikutnya, penahanan dilanjutkan oleh JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 sampai 21 Februari 2021. Ardian di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry di Rutan KPK cabang Kavling C1, Jakarta.
Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi, di antaranya Juliari P Batubara (tersangka sekaligus eks Menteri Sosial) dan pihak swasta lainnya," jelasnya.
Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain tiga orang tersebut, ada pula pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.
Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.
Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Beban ganda Bulog: Antara penugasan publik dan menambang cuan
Selasa, 20 Apr 2021 13:46 WIB
Vaksinator dan kejar tayang target vaksinasi Covid-19
Senin, 19 Apr 2021 09:45 WIB