sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 tersangka suap infrastruktur Kabupaten Kutai Timur segera disidang

Proses tahap II tersebut dilakukan pada Senin (31/8).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 01 Sep 2020 07:56 WIB
2 tersangka suap infrastruktur Kabupaten Kutai Timur segera disidang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyidangkan dua tersangka dugaan suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020. Mereka adalah Aditya Maharani (DA) dan Deky Aryanto (DA).

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, proses tahap II tersebut dilakukan pada Senin (31/8).

"Penahanan menjadi kewenangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020," ujarnya, Jakarta, Senin (31/8).

Terdakwa Aditya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terdakwa Deky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Dalam 14 hari kerja, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," jelas Ali.

Dalam kasus tesebut, Aditya dan Deky ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka lain, yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih, yang juga merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah dan Kepala Dinas PU Aswandini.

Praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Yakni, pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar, pembangunan Rutan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar.

Kemudian peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAN senilai Rp5,1 miliar, dan pengadaan serta pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Sponsored

Sementara Deky Aryanto telah menjadi rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran senilai Rp40 miliar.

KPK menduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Aditya sebesar Rp550 juta, dan dari Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar.

Uang itu diberikan Aditya dan Deky pada 11 Juni 2020 melalui Suriansyah, Musyaffa, serta istrinya Encek UR Firgasih. Kemudian Surianyah dan Musyaffa menyetorkan uang tersebut kepada Ismunandar dengan cara mentrasferkan ke tiga rekening milik polikus Partai Nasdem itu, dengan nominal Rp2,1 miliar.

Sejumlah uang yang dikirim Musyaffa, dipakai Ismunandar untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

Tak hanya itu, KPK juga mengendus penerimaan uang THR dari Aditya sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Aswandini, dan Suriansyah sebesar Rp100 juta. Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye mantan politikus Nasdem itu.

Lembaga antirasuah juga mengendus sejumlah transaksi rekening bank dari beberapa rekanan kepada Musyaffa. Total uang yang diterima itu mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga terkait dengan sejumlah proyek yang didapat rekanan di Kabupaten Kutai Timur.

KPK juga mengendus terdapat penerimaan uang sebesar Rp200 juta dari saudara Deky yang dikirim ke rekening bank Encek EU. Diduga uang itu diberikan lantaran Ismunandar dapat menjamin anggaran sejumlah proyek tidak dipotong.

Selain itu, Encek selaku Ketua DPRD dinilai dapat melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Kabupaten Kutai Timur. Musyaffa, selaku orang kepercayaan Ismunandar dapat melakukan intervensi dalam menentukan pemenang untuk menggarap proyek.

Surianyah juga diduga dapat mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga juga dapat mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan memenangkan proyek di Dinas PU Kutai Timur.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara pihak yang diduga pemberi, Aditya Maharani dan Deky Aryanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid