sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 WNA China pelaku fintech ilegal ditangkap saat hendak ke Singapura

Pengelola dua aplikasi fintech ilegal Toko Tunai dan KasCash.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 27 Des 2019 12:55 WIB
2 WNA China pelaku fintech ilegal ditangkap saat hendak ke Singapura

Polres Jakarta Utara (Jakut) menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pinjaman daring secara ilegal, yakni TD dan OL. Keduanya merupakan warga negara China.

Kedua orang ini merupakan bagian dari manajemen PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech yang saling terafiliasi. Kedua perusahaan ilegal ini merupakan pengelola dua aplikasi fintech ilegal Toko Tunai dan KasCash.

Tersangka ditangkap di Batam ketika hendak melarikan diri, tepatnya pada pelabuhan yang digunakan untuk melakukan penyeberangan ke Singapura.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan, dua perusahaan tersebut sudah memiliki kurang lebih 500.000 nasabah. PT Vega Data berperan sebagai penagih dan PT Barracuda Fintech selaku pemberi pinjaman.

"Fintech ilegal Toko Tunai telah menyalurkan pinjaman Rp70 miliar dan mendapatkan return pengembalian Rp78 miliar plus biaya administrasi Rp25 miliar. Adapun KasCash telah menyalurkan Rp5 miliar dan mendapatkan pengembalian Rp13 miliar," jelas Budhi dalam jumpa pers di Polres Jakut, Jumat (27/12)..

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata PT Barracuda Fintech sudah memiliki 13 sampai 15 aplikasi. Tetapi, 11 di antaranya sudah tutup. Saat dilakukan penangkapan, aplikasi yang masih aktif hanya dua.

Mayoritas korban adalah nasabah dari masyarakat kelas bawah. Indikasinya dari pinjaman daring yang diberikan bernominal kecil, hanya Rp500.000 sampai Rp2,5 juta.

"Kalau ada dugaan tindak pidana pencucian uang, nanti kami kejar juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Di sini kami juga menerapkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana ini," tegas dia.

Sponsored

Sementara analis senior penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Sekretariat Satgas Waspada Investasi Wahid Hakim Siregar mengatakan selama 2018-2019 pihaknya sudah memblokir 1.898 fintech ilegal. Perusahaan pinjaman dana secara daring yang legal sampai saat ini hanya 164 perusahaan saja.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia, Kuseryansyah mengungkapkan kekecewaannya karena peredaran fintech ilegal mencederai kinerja fintech legal.

"Case ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa ada fintech ilegal. Fintech ilegal itu beroperasi dengan cara-cara yang tidak mematuhi hukum, dengan penagihan yang kasar, intimidasi, dan ancaman. Ini berbeda dengan fintech legal," kata dia.

Sebelumnya, Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakut melakukan penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12).

PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech dinyatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK. Dari kasus itu, polisi berhasil menetapkan lima tersangka, dua diantaranya sempat buron. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid