sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

205 perusahaan di Jakarta ditutup sementara

Penutupan sementara hasil sidak sepanjang 14 sampai 18 Mei 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 19 Mei 2020 13:58 WIB
205 perusahaan di Jakarta ditutup sementara

Pemprov DKI menutup sementara operasional 205 perusahaan atau tempat kerja karena melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut, harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Penutupan sementara berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sepanjang 14 sampai 18 Mei 2020.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, sampai Selasa (19/5), terdapat 1.222 perusahaan pelanggar di tengah pelaksanaan PSBB di ibu kota. Dari jumlah itu, dilakukan penindakan oleh Disnakertrans DKI sebanyak 205 perusahaan. "205 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan harus tutup," kata Arifin, di Jakarta, Selasa (19/5).

Adapun, jumlah perusahaan yang melanggar di Jakarta Barat 51, Jakarta Pusat 33 perusahaan, Jakarta Utara 37 perusahaan, Jakarta Timur 33 perusahaan, dan Jakarta Selatan 51 perusahaan. 

Sponsored

Satpol PP, juga menghentikan sementara 190 operasional perusahaan pelanggar dari 709 perusahaan, termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB. "Bentuknya peringatan," kata dia.

Sebab, perusahaan tersebut tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19, sesuai anjuran pemerintah yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berita Lainnya
×
tekid