sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

22,8% masyarakat butuh Kartu Prakerja saat pandemi

Sebesar 680.000 dari 10,4 juta pendaftar menerima manfaat Kartu Prakerja.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 12 Jul 2020 19:23 WIB
22,8% masyarakat butuh Kartu Prakerja saat pandemi

Masyarakat masih membutuhkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19), meski telah dilakukan pelonggaran. 

Berdasarkan survei Alvara Research Center, sebesar 22,8% responden mengaku membutuhkan Program Kartu Prakerja. Lalu subsidi listrik 90 watt (28,7%), program kemandirian pangan (28,1%), subsidi listrik 450 watt (22,1%), dan tidak menjawab (4,6%).

"(Sebesar) 65,6% masyarakat menginginkan bantuan tunai. Sementara bantuan sembako berada di bawahnya dengan 59,8%," ujar CEO Alvara Institute, Hasanuddin Ali, dalam diskusi daring, Minggu (12/7).

Dirinya berharap, temuan ini memaksimalkan program pemerintah agar lebih menyentuh masyarakat. Pangkalnya, Alvara rutin mengadakan survei saat pandemi, tepatnya Maret, guna mengetahui dampaknya kepada masyarakat.

Survei melibatkan 1.225 responden di seluruh Indonesia dengan metode daring (online) dan wawancara via telepon pada 22 Juni-1 Juli 2020. Rerata simpangannya (margin of error) sekitar 2,86%.

Kartu Prakerja menjadi satu dari sekian program pemerintah sebagai stimulus untuk menyelamatkan perekonomian. Lantaran Covid-19, peluncurannya dipercepat dengan jumlah sasaran meningkat dari 4 juta menjadi 5,6 juta orang. Anggaran pun demikian, Rp20 triliun dari Rp10 triliun.

Calon penerima program terutama pekerja informal, pelaku UKM terdampak Covid-19. Syaratnya, minimal berusia 18 tahun serta tidak sedang sekolah ataupun bekerja. 

Mereka akan memperoleh uang senilai Rp3,55 juta. Perinciannya, biaya pelatihan Rp1 juta untuk tiga kali kursus, Rp2,4 juta sebagai bantuan dan dibagi empat bulan, serta Rp150.000 guna insentif pengisian survei yang dibagi tiga kali pencairan.

Sponsored

Hingga pendaftaran gelombang ketiga, sebanyak 10,4 juta masyarakat telah melakukan registrasi. Namun, hanya 680.000 yang telah menerima manfaatnya.

Per 30 Juni, pemerintah memutuskan menghentikan paket pelatihan dan tidak berlaku surut karena tidak ada mekanisme untuk memastikan peserta membeli menyelesaikan seluruh pelatihan, sehingga tiada laporan penilian terhadap instruktur, sarana prasarana, dan program. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Nomor S-148/Dir-Eks/06/2020.

Belakangan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 diteken. Salah satu poinnya, peserta yang tidak sesuai kriteria tetapi diterima diminta mengembalikan bantuan biaya pelatihan. Diberikan waktu hingga 60 hari atau akan didugat ganti rugi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid