sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tetapkan 228 orang dan lima perusahaan tersangka karhutla

Lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka berada di empat wilayah berbeda.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 17 Sep 2019 16:27 WIB
Polisi tetapkan 228 orang dan lima perusahaan tersangka karhutla

Aparat kepolisian menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penambahan tersangka terdiri dari tersangka perorangan dan tersangka korporasi.

"Sampai saat ini total tersangka ada 228 untuk perorangan dan untuk korporasi ada lima tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Polri, Jakarta, Selasa (17/9).

Sebelumnya, tersangka perorangan berjumlah 185 orang. Adapun tersangka dari perusahaan berjumlah empat perusahaan.

Dedi merinci, dari 228 orang dan lima korporasi, Polda Riau menetapkan 47 orang tersangka dan satu korporasi. Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Selanjutnya di Polda Jambi, tersangka perorangan berjumlah 14 orang. Adapun Polda Kalimantan Selatan menetapkan tersangka perorangan sebanyak empat orang.

Kemudian Polda Kalimantan Tengah menetapkan 65 orang tersangka perorangan dan satu korporasi. PT Palmindo Gemilang Kencana (PT. PGK) adalah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah tersebut.

Dua korporasi lain ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat, yaitu PT SISU dan PT SAP. Adapun 
tersangka perorangan di wilayah ini berjumlah 61 orang. 

Di Polda Sumatera Selatan, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu perusahaan juga menyandang status yang sama. 

Sponsored

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya juga menetapkan Direktur Operasional perusahaan tersebut sebagai tersangka.

"Satu korporasi atas nama PT Bumi Hijau Lestari telah ditetapkan tersangka, sekaligus Diropsnalnya, dengan inisial AK," kata Supriadi saat dikonfirmasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penyegelan terhadap 10 lahan konsesi milik perusahaan yang diduga penyebab karhutla di Riau. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAPP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, dan PT. TI.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.

"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka. Secepatnya didalami untuk tahap penetapan statusnya," kata Ridho di Pekanbaru, Senin (16/9).

Berita Lainnya
×
tekid