sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

291 RS ajukan klaim kasus Covid-19 ke BPJS

Kemenkes akan membayarkan klaim khusus kasus Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 29 Mei 2020 17:29 WIB
291 RS ajukan klaim kasus Covid-19 ke BPJS

Hingga 27 Mei 2020, terdapat 291 rumah sakit yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. 

Verifikasi klaim biaya untuk pelayanan kesehatan terkait Covid-19 yang diajukan oleh rumah sakit sudah diproses. Kemudian pembiayaannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
"Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangannya, Jumat (29/5).

BPJS Kesehatan, kata dia, diberi tugas khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan verifikasi klaim RS terkait Covid-19.

Saat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja.

Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, Kemenkes akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

“Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja. Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Iqbal mengingatkan, masa kedaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

Sponsored

“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” jelasnya.

Sedangkan kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. 

Selain itu ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA, yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid