sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

298.829 kendaraan ke Jakarta via tol hingga H+5 Lebaran

Volumenya berkurang 71% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 30 Mei 2020 21:19 WIB
298.829 kendaraan ke Jakarta via tol hingga H+5 Lebaran

Sebanyak 298.829 kendaraan menuju ke Jakarta melalui jalan tol arah timur, barat dan selatan pada H+1 (Senin, 25/5) hingga H+5 Lebaran 2020 (Jumat, 29/5).

"Volume lalu lintas (lalin) yang menuju Jakarta ini turun 71% dibandingkan dengan lalin periode yang sama di Lebaran tahun 2019," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head TP Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, via keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

Untuk distribusi lalu lintas menuju Jakarta, sebesar 33,9% dari timur, 34,7% dari barat, dan 31,4% selatan. Arah timur via Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 mencapai 58.093 kendaraan (turun 85%) dan melalui GT Kalihurip Utama 2 sebesar 43.328 kendaraan (turun 83%).

"Total kendaraan menuju Jakarta dari arah timur turun sebesar 84% dibandingkan dengan lalin Lebaran tahun 2019," jelasnya. 

Sedangkan dari barat via GT Cikupa Jalan Tol Merak-Tangerang sebanyak 103.654 kendaraan (turun 55%). Adapun dari selatan melalui GT Ciawi 2 menembus 93.754 kendaraan (turun 42%).

Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan coronavirus baru (Covid-19) dengan tak mudik dan piknik saat libur Idulfitri 1441 Hijriah. Kemudian, batasi perjalanan dan jaga jarak, keluar rumah hanya saat mendesak, dan wajib bermasker saat di luar rumah.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus balik terjadi sejak hari ini hingga lusa (Senin, 1/6). Alasannya, ketiga hari tersebut merupakan waktu libur dan biasa dimanfaatkan untuk melakukan perjalanan dari kampung halaman ke perantauan. 

Pun diprediksi ada satu juta kendaraan saat arus balik Lebaran. Perinciannya, 284.892 mobil dan 814.835 sepeda motor per H+1 Lebaran sampai H+6 (Minggu, 31/5).

Sponsored

Untuk ke Ibu Kota, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, masyarakat meski mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Pemeriksaan dilakukan di 11 titik, masing-masing empat lokasi di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor serta tiga tempat di Kabupaten Bekasi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid