sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3.680 orang tertipu KPR syariah bodong senilai Rp40 miliar

Polda Metro Jaya membongkar penipuan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah fiktif dengan korban 3.680 orang senilai Rp40 miliar.

Sukirno
Sukirno Selasa, 17 Des 2019 06:45 WIB
3.680 orang tertipu KPR syariah bodong senilai Rp40 miliar

Polda Metro Jaya membongkar penipuan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah fiktif dengan korban 3.680 orang senilai Rp40 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan telah membongkar komplotan penipuan bermodus perumahan syariah. Komplotan ini menawarkan rumah dengan syarat yang sangat mudah dan menggiurkan.

"Mereka menawarkan 100% syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita, tanpa riba bank," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12).

Dia menjelaskan, komplotan ini juga menyebarkan brosur-brosur, mengadakan pertemuan. Bahkan, komplotan penipu ini juga membangun rumah contoh sehingga membuat masyarakat tertarik.

Komplotan ini berhasil menjaring 3.680 orang dan menjanjikan rumah siap huni pada Desember 2018 kepada para korbannya.

"Mereka dijanjikan Desember 2018 perumahan itu sudah diberikan kunci tapi fakta menyatakan tidak diberikan, sehingga pada Maret 2019 ada laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, sekarang kita bisa menangkap pelakunya dan sekarang kita masih mendalaminya," sambungnya.

Total korban yang berhasil tertipu mencapai 3.680 orang. Kerugian dari ribuan orang tersebut mencapai Rp40 miliar.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Sebab, hingga saat ini baru 63 orang dari 3.680 korban yang melapor.

Sponsored

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

Waspada

Polda Metro juga mengimbau agar masyarakat waspada. Gatot meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan program kepemilikan rumah dengan harga miring dan tidak masuk akal.

"Saya sudah mengimbau ketika ada yang menawarkan dengan harga murah bahkan mungkin tidak masuk logika kita, itu betul-betul kita cek apakah ini memang ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan itu sehingga kita tidak jadi korban," kata Gatot.

Belum lama ini, modus hampir serupa juga terbongkar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan investasi Kampung Kurma sebagai ilegal.

Pada 28 April 2019, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi syariah berupa tanah kavling bonus pohon kurma. Skemanya, satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi ditanami lima pohon kurma.

Dari lima pohon kurma itu diklaim akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Tentunya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun hingga usia pohon 90-100 tahun. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid