sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 saksi dipanggil dalam kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Mereka yang dipanggil merupakan pihak swasta, yang terdiri dari Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 29 Mar 2021 11:46 WIB
3 saksi dipanggil dalam kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Tiga orang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021. Semuanya bakal diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).

Mereka yang dipanggil merupakan pihak swasta, yang terdiri dari Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (29/3). 

Belum diketahui apa yang hendak didalami penyidik kepada para saksi tersebut. Namun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari.

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid