sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 tersangka baru kebakaran Kejagung minta saksi meringankan

Penyidik kabulkan permohonan periksa saksi meringankan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 24 Nov 2020 16:39 WIB
3 tersangka baru kebakaran Kejagung minta saksi meringankan

Tiga tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta adanya saksi meringankan kepada penyidik. Permintaan tersebut akan dikabulkan oleh penyidik Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, penyidik akan mengabulkan permintaan itu dan memeriksa sejumlah saksi. Namun, belum disebutkan berapa saksi yang akan diperiksa.

Ditambahkan Awi, pemeriksaan ketiga tersangka sejauh ini dinyatakan cukup oleh penyidik. Kendati demikian, para tersangka masih tidak ditahan karena bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan tiga tersangka sudah cukup, tetapi ketiganya minta ada saksi meringankan. Sekarang penyidik sedang melakukan pemeriksaan itu (saksi meringankan)," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Menurut Awi, untuk berkas enak tersangka sebelumnya yang telah dilimpahkan, hingga saat ini masih belum mendapat jawaban dari JPU. Sementara, berkas perkara tiga tersangka baru sudah mulai diproses penyelesaiannya.

"Akan disiapkan pemberkasan tiga tersangka. Berkas tersangka sebelumnya masih proses dan belum ada info dari JPU," tutur Awi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, mandor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. Delapan tersangka itu berinisial  T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menetapkan tiga tersangka baru berinisial IS, MD dan J. Ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Para tersangka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid