3 tersangka kasus makelar tanah RTH Bandung segera disidang
KPK masih menunggu keputusan jadwal sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013. Komisi antirasuah tersebut, telah melimpahkan kasus ke pengadilan.
Ketiganya, ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
"Tim JPU KPK, melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, terdakwa Hery Nurhayat, dan terdakwa Kadar Slamet ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Fikri menyampaikan, pihaknya kini tengah menunggu keputusan jadwal sidang untuk tiga terdakwa tersebut dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. "Penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung," terangnya.
Dalam kasus itu, Kadar diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran RTH bersama Totom. Keduanya, juga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara, Hery diduga telah menyalahgunakan wewenang lantaran mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia juga diduga, telah mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar.
Alhasil, badan antikorupsi itu telah mengindentifikasi kerugian negara hingga Rp69 miliar dari kasus ini. Ketiganya, dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tabungan kian jumbo, tanda kelas atas tahan konsumsi
Kamis, 04 Mar 2021 08:55 WIB
Terawan cs dan problematik jabatan dubes "instan"
Rabu, 03 Mar 2021 11:57 WIB