sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 tersangka pengesahan RAPBD Jambi bakal diperiksa

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Okt 2020 10:51 WIB
3 tersangka pengesahan RAPBD Jambi bakal diperiksa

Tiga tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2017-2018 bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah mantan anggota DPRD Jambi, yakni Elhelwi, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Ketiga orang tersebut bakal dimintai keterangan untuk tersangka lain. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TH (mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi, Tadjudin Hasan)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Selain tiga orang tersebut, penyidik lembaga antisuap juga memanggil lima orang lainnya untuk menjadi saksi Tadjudin. Mereka adalah anggota DPRD Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain dan Supriyono.

Lalu, mantan penanggung jawab Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, pejabat pembuat komitmen yang merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Jambi dan mantan Kadis PUPR Jambi Arfan, serta mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin

Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu dari unsur swasta. Adapun para tersangka itu, yakni mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi.

Kemudian, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufardi Nurzain, mantan Ketua Fraksi Restorasi DPRD Jambi Nurani Cekman, serta mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Parlagutan Nasution, mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi Muhamadiyah, mantan Pimpinan Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, anggota DPRD Jambi, yakni Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Sponsored

Diduga para tersangka anggota legislator telah menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan guna memperlancar pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara tersangka Joe diduga telah memberikan pinjaman uang sekitar Rp5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Berita Lainnya
×
tekid